-->
Home » » Status Warga Negara, Yang Merupakan Penduduk Dan Bukan Penduduk

Status Warga Negara, Yang Merupakan Penduduk Dan Bukan Penduduk


Status Warga Negara Indonesia
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat,
negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat
dengan penduduk dan juga warga negara. Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:


Yang Merupakan Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

Yang Merupakan Warga negara dan bukan warga
negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dari uraian di atas menimbulkan suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah
Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

Perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak orang-orang asing atau warga
negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu
misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau
mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja
di Indonesia.
Sumber: sport.news.viva.co.id
Gambar .Susi Susanti dan Alan Budikusuma merupakan salah satu contoh
WNI keturunan Tionghoa

Selain itu ada pula orangorang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai penduduk
Indonesia. Akan tetapi ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia
dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Oleh karena itu kalian dapat menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain.

Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak jumlahnya.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh karena itu apabila
kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...