-->
Home » » Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.

Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959, negara kita menganut demokrasi parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakan jabatannya, meskipun pemerintahannya baru berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi kepada Ir. Djuanda Kartawidjaja yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.

Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus jatuhnya kebinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas tersebut.

Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini, Indonesia menganut sistem multipartai. Pada periode ini, hampir 40 partai politik terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen, baik pengurus atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Campur tangan pemerintah dalam hal rekruitmen boleh dikatakan tidak ada sama sekali. Sehingga setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.

Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Kompetisi antar partai politik berjalan sangat intensif dan fair, serta yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas tanpa ada tekan atau rasa takut.

Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta Pemilihan Umum. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik. Demikian juga dengan kebesan berpendapat. Masyarakat mampu melakukannya tanpa ada rasa takut untuk menghadapi resiko, sekalipun mengkritik pemerintah dengan keras.

Keenam, dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Keenam indikator tersebut merupakan ukuran kesuksesan pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer. Akan tetapi, kesuksesan tersebut tidak berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong, sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi parlementer mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban tersebut, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai komunis Indonesia. Melalui konsepsi ini presiden membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Konsepsi Presiden dan Dewan Nasional ini mendapat tantangan yang sangat kuat dari sejmlah partai politik terutama Masyumi dan PSI. Mereka menganggap bahwa pembentukan Dewan Nasional merupakan pelanggaran yang sangat fundamental terhadap konstitusi negara, karena lembaga tersebut tidak dikenal dalam konstitusi.

Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainyatitik temu antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai ideologi negara dan kelompok lain menginginkan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketika voting dilakukan, ternyata suara mayoritas yang diperlukan tidak pernah tercapai.

Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Akibat politik aliran tersebut, setiap konflik yang terjadi cenderung meluas melewati batas wilayah, yang pada akhirnya membawa dampak yang sangat negatif terhadap stabilitas politik.

Keempat, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. Struktur social yang dengan tegas membedakan kedudukan masyarakat secara langsung tidak mendukung keberlangsungan demokrasi. Akibatnya semua komponen yang di masyarakat sulit dipersatukan, sehinggal hal tersebut mengganggu stabilitas pemerintahan yang berdampak pada begitu mudahnya pemerintahan yang sedang berjalan dijatuhkan atau diganti sebelum masa jabatannya selesai.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...