-->
Home » » Orde Baru: Perkembangan Dalam Bidang Politik

Orde Baru: Perkembangan Dalam Bidang Politik

Orde Baru: Perkembangan Dalam Bidang Politik

Problematika awal yang muncul dengan keluarnya Supersemar adalah adanya istilah dualisme kepemimpinan. Hal ini disebabkan karena pemegang Supersemar melakukan langkah-langkah politik seperti layaknya serang presiden, tetapi di satu sisi Soekarno secara yuridis masih sebagai presiden RI. Namun semua itu sebagai konsekuensi dari isi, Supersemar yang di antaranya berbunyi “….mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan”. Dalam merealisasi Supersemar, maka Letnan Jenderal Soeharto segera melakukan langkah-langkah politik sebagai berikut:

1. Langkah pertama yang dilakukan adalah tanggal 12 Maret 1966. Berdasarkan Keputusan Presiden/Panglima tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No.1/3/1966, pembubaran dan pelarangan PKI, termasuk ormas-ormasnya dari tingkat pusat sampai daerah. Langkah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa PKI telah nyata-nyata melakukan perbuatan kejahatan dan kekejaman. Ini dibuktikan dengan latar belakang sejarah PKI yang pernah ada di tanah air (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1980:93).

2. Tanggal 18 Maret 1966 yaitu pengamanan terhadap lima belas menteri Kabinet Dwikora yang terlibat dalam peristiwa di tahun 1965. Kelima belas menteri tersebut adalah Dr. Soebandrio, Dr. Chairul Saleh, Ir. Setiadi Reksoprodjo, Sumardjo, Oei Tju Tat, SH., Ir. Surachman, Yusuf Muda Dalam, Armunanto, Sutomo Martopradoto, A.Astrawinata,SH., Mayor Jenderal Achmadi, Drs. Moh. Achadi, Letnan Kolonel Sjafei, J.K. Tumakaka, dan Mayor Jenderal Dr. Soemarno.

3. Tanggal 25 Juli 1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera sebagai pengganti Kabinet Dwikora. Tugas pokok dari Kabinet Ampera dikenal dengan nama Dwidharma yaitu dalam rangka mewujudkan stabilitas politik dan ekonomi. Dalam melaksanakan tugas ini, penjabarannya tertuang dalam program Kabinet Ampera yang dikenal dengan nama Catur Karya, meliputi:

1) Memperbaiki peri kehidupan rakyat, terutama dalam bidang sandang dan pangan;
2) Melaksanakan pemilihan umum dalam batas waktu seperti tercantum dalam Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966;
3) Melaksanaka  politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966; dan
4) Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

4. Tanggal 11 Agustus 1966 melaksanakan persetujuan normalisasi hubungan dengan Malaysia, yang pernah putus sejak 17 September 1963. Persetujuan normalisasi hubungan tersebut merupakan hasil perundingan Bangkok (29 Mei-1 Juni 1966) menghasilkan persetujuan yang dikenal dengan Persetujuan Bangkok (dalam 30 Tahun Indonesia Merdeka, 1980:94,111), yang isinya:

1) Rakyat Sabah dan Serawak akan diberi kesempatan menegaskan lagi keputusan yang telah mereka ambil mengenai kedudukan mereka dalam Malaysia;
2) Pemerintahan menyetujui memulihkan hubungan diplomatik; dan
3) Menghentikan tindakan-tindakan permusuhan.

Letnan Jenderal Soeharto dalam melaksanakan semua langkah-langkah ini berdasarkan pada amanat Supersemar. Untuk itu diperlukan dasar hukum yang kuat sehingga makna Supersemar bukan saja kepercayaan dan wewenang Soekarno kepada Soeharto, tetapi juga sebagai wujud kehendak rakyat. Dalam rangka ini MPRS melaksanakan sidang umumnya yang keempat pada tanggal 20 Juni 1966 yang menghasilkan 24 Ketetapan MPRS. Dalam sidang umum ini diterima dan ditetapkan Supersemar oleh MPRS dalam salah satu ketetapannya. Ketetapan MPRS  penting yang terkait dengan perkembangan politik yang terjadi pada waktu itu (Kansil, dkk. 1970,124-209) adalah:

1) Ketetapan MPRS. No. IX/MPRS/1966, yang memperkuat kebijaksanaan Presiden/Panglima ABRI/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS Republik Indonesia yang dituangkan dalam Supersemar dan meningkatkan menjadi  Ketetapan MPRS.

2) Ketetapan MPRS No. XI/MPRS/1966, tentang Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta pemungutan suara dilaksanakan selambat-lambatnya tangal 5 Juli 1968.

3) Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966, tentang penegasan kembali landasan kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Salah satu tujuannya adalah membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna.

4) Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera yang menggantikan Kabinet Dwikora.

5) Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966, tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Dalam sidang umum ini MPRS meminta pidato pertanggungjawaban terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965. Dalam pertanggungjawaban ini Soekarno berpidato dengan nama NAWAKSARA  yang artinya sembilan pasal. Mengenai nama NAWAKSARA Soekarno (dalam Dinuth, 1993:175-176) mengatakan,”…karena saya tulis, saya mau beri nama NAWA AKSARA dus atau kalau mau disingkat NAWAKSARA. Nanti kalau saya beri nama NAWASABDA, nanti ada saja yang salah uh…presiden bersadba. Saya minta wartawan-wartawan mengumumkan hal ini, bahwa pidato Presiden dinamakan oleh Presiden NAWAKSARA”. Pidato pertanggungjawaban Presiden ini ditolak karena tidak menyinggung-nyinggung masalah PKI atau peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 1965.

MPRS memberikan waktu kepada Presiden Soekarno untuk menyempurna-kan lagi pidatonya tersebut pada tanggal 10 Januari 1967 yang disebut PELENGKAP NAWAKSARA yang dituangkan dalam Surat Presiden Republik Indonesia No. 01/Pres/1967. Pelengkap Nawaksara juga tidak dapat diterima oleh MPRS berdasarkan Keputusan MPRS No. 5/MPRS/1966 karena tidak dapat memenuhi harapan rakyat. Karena itu dilaksanakan Sidang Istimewa pada tanggal 7 Maret 1967 sampai tanggal 12 Maret 1967 berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS No. 13/B/1967 dan No. 14/B/1967. Dalam Sidang Istimewa ini MPRS menghasilkan 4 Ketetapan yaitu:

1) Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto pemegang Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden hingga dipilihnya Presiden  oleh MPRS hasil Pemilu.

2) Ketetapan MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang peninjauan kembali Tap MPRS No. I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Indonesia  sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara.

3) Ketetapan MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS /1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.

4) Ketetapan MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang pencabutan Ketetepan MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia penelitian ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.

Dari perkembangan politik itu maka pada tanggal 27 Maret 1968 dilakukan pelantikan Jenderal Soeharto pengemban Tap MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia yang kedua. Pelaksanaan Pemilu I bulan Juli tahun 1971 merupakan bukti kemenangan Orde Baru melalui Golkar dengan perolehan 62,8% dari jumlah suara. Sejak itu, Golkar dalam pemilu-pemilu berikutnya perolehan suara selalu naik dengan signifikan yang mencerminkan adanya dukungan dari rakyat Indonesia, atau paling tidak ada perasaan lebih suka dengan Golkar daripada dengan partai yang ada lainnya (Ricklefs, 1992:437-438).

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...