Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Ketentuan Khutbah
Syarat khatib
1)
Islam
2)
Ballig
3)
Berakal sehat
4)
Mengetahui ilmu agama
Syarat dua khutbah
1)
Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur
2)
Khatib duduk di antara dua khutbah
3)
Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas
4)
Tertib
Rukun khutbah
1)
Membaca hamdallah
2)
Membaca syahadatain
3)
Membaca shalawat
4)
Berwasiat taqwa
5)
Membaca ayat al-Qur’ān pada salah satu khutbah
6)
Berdoa pada khutbah kedua
Sunah khutbah
1)
Khatib berdiri ketika khutbah
2)
Mengawali khutbah dengan memberi salam
3)
Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang
4)
Khatib menghadap jamaah ketika khutbah
5)
Menertibkan rukun khutbah
6)
Membaca surat al-Ikhlās ketika duduk di antara dua khutbah
Keterangan:
ü Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat,
Idul Fitri, Idul Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama.
Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat
dan diawali dengan takbir.
ü Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilaksanakan pada saat wukuf di Arafah.
Khutbah wukuf salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan ṡalat zuhur
dan ashar di-qaṡar. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat.
Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf
di Arafah.
2. Ketentuan Tablig
Tabligh
artinya menyampaikan. Orang yang menyampaikan disebut muballig. Ada
hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan ajaran Islam. Hal-hal tersebut
adalah sebagai berikut.
Syarat muballig
1)
Islam,
2)
Ballig,
3)
Berakal,
4)
Mendalami ajaran Islam.
Etika dalam menyampaikan Tabligh
1)
Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak.
2)
Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
3)
Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
4)
Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas
sumbernya.
5)
Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan
sosiologis para pendengarnya atau penerimanya.
6)
Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari
kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah
Dakwah
artinya mengajak. Orang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Ada dua cara
berdakwah, yaitu dengan lisan (da’wah billisān) dan dengan perbuatan (da’wah
bilhāl). Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam berdakwah adalah
seperti berikut.
Syarat da’i
1)
Islam,
2)
Ballig,
3)
Berakal,
4)
Mendalami ajaran Islam.
Etika dalam berdakwah:
1)
Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap
yang bijaksana.
2)
Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu
cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran).
3)
Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah).
4)
Dakwah dilakukan dengan mujādalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang
berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
0 komentar:
Post a Comment