-->
Home » » jelaskan hukum menuntut ilmu

jelaskan hukum menuntut ilmu

Hukum menuntut ilmu dalam islam adalah WAJIB atau FARDHU'. Meski begitu, hukum wajib ini dibedakan berdasarkan jenis ilmu yang dipelajari, sebagai berikut: FARDHU 'AIN berlaku bagi ilmu agama. FARDHU KIFAYAH berlaku bagi ilmu-ilmu yang bermanfaat seperti kedokteran, ekonomi, hukum dan lain lain

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...