Hukum menuntut ilmu dalam islam adalah WAJIB atau FARDHU'. Meski begitu, hukum wajib ini dibedakan berdasarkan jenis ilmu yang dipelajari, sebagai berikut: FARDHU 'AIN berlaku bagi ilmu agama. FARDHU KIFAYAH berlaku bagi ilmu-ilmu yang bermanfaat seperti kedokteran, ekonomi, hukum dan lain lain
Home »
» jelaskan hukum menuntut ilmu
jelaskan hukum menuntut ilmu
Posted by Ridwan
Posted on August 31, 2020
with No comments
Loading...
0 komentar:
Post a Comment