1. Tanah yang merupakan milik para petani dilindungi dari pemodal/penguasa asing.
2. Pekerjaan terbuka bagi penduduk misal menjadi buruh.
3. Perkebunan diperluas
4. AL dimonopoli KPM.
5. Pemodal asing bisa sewa tanah pada penduduk Indonesia
2. Pekerjaan terbuka bagi penduduk misal menjadi buruh.
3. Perkebunan diperluas
4. AL dimonopoli KPM.
5. Pemodal asing bisa sewa tanah pada penduduk Indonesia
0 komentar:
Post a Comment