Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap komponen warga negara wajib untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajibannya. Namun dalam pelaksanannya, seringkali masih dijumpai berbagai pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat terjadi karena 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri si pelanggar/pengingkar, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri si pelanggar/pengingkar.
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya.
Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya.
Memiliki sifat intoleran.
Memiliki sifat individualis.
Memiliki kondisi psikologis yang buruk.
Faktor eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
Lemahnya regulasi yang berlaku.
Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban/pelanggaran hak.
Kurangnya pendidikan/sosialisasi tentang pentingnya melakukan kewajiban demi terpenuhinya hak warga negara lainnya.
Terdapat kesenjangan sosial yang terjadi.
Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran/pengingkaran.
Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban dapat terjadi karena 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri si pelanggar/pengingkar, sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri si pelanggar/pengingkar.
Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya.
Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya.
Memiliki sifat intoleran.
Memiliki sifat individualis.
Memiliki kondisi psikologis yang buruk.
Faktor eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah :
Lemahnya regulasi yang berlaku.
Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban/pelanggaran hak.
Kurangnya pendidikan/sosialisasi tentang pentingnya melakukan kewajiban demi terpenuhinya hak warga negara lainnya.
Terdapat kesenjangan sosial yang terjadi.
Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran/pengingkaran.
0 komentar:
Post a Comment