-->
Home » » Jelaskan makna alinea kedua pembukaan uud 1945 dan alinea ke tiga pembukaan uud 1945

Jelaskan makna alinea kedua pembukaan uud 1945 dan alinea ke tiga pembukaan uud 1945

ALINEA KEDUA

Makna alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada alinea ini, menempatkan suatu tujuan yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan merupakan suatu kausa-finalis (sebab tujuan) yang dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar untuk mencapai tujuan memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan. Pokok pikiran kedua ini, hendak mewujudkan keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat.


ALINEA KETIGA

Makna alinea ketiga pembukaan UUD 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pada alinea ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaran/perwakilan. Pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...