Kasus Pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan
peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu
ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaranpelanggaran
tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban
asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai
dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain
dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut
ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
1.) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam
kasus ini 24
orang
tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis
hakim
kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2). Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27
Juli 1996.
Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23
orang hilang.
Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa
dinyatakan
bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal
12 Mei 1998.
Dalam
kasus ini 5 (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara
3-6 tahun.
4.) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam
kasus ini lima
orang
tewas. Kemudian terjadi lagi tragedy Semanggi II pada tanggal 24 September 1999
yang memakan lima orang korban meninggal.
5.) Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999.
Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan
dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim
mawar
Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat
dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga
orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
6.) Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia,
pada tanggal 7
September
2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta
ke
Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands
Forensic Institute menyimpulkan
Munir
tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku
mengalami
beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta
Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi
Mahkamah
Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya
dihukum
dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim
Pengacara
Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan
Mahkamah
Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara
karena
terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap
Munir.
0 komentar:
Post a Comment