-->

Makna/ Arti/ Kedudukan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa



Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pengertian pandangan hidup, kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup, manfaat ideologi pandangan hidup, akibat tidak memiliki pandangan hidup.

N e g a r a d a p a t diibaratkan sebagai s e b u a h b a n g u n a n , tempat bernaung para  penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh pula. Demikian juga dengan negara, agar negara tersebut kuat dan kokoh harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai negara tersebut. Cita-cita dan tujuan didirikannya negara akan dijadikan pedoman dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.

Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara tersebut biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”.

Di lihat dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.

Dengan dimilikinya suatu pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam 
 pandangan hidup terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu bangsa tidak dapat 
langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. 

Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan  hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyakistilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai–nilai luhur Pancasila.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas 
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.

Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala 
jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan 
pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi mengenai kehidupan yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. 

Pandangan hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam 
menjaga kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama. Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan :
Para pendiri negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang 
tinggi telah sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila? Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa lain di dunia? Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian bangsa yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa. 

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.

Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan  hidup bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia  memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila. 

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.  Dalam pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta melandasi sila keempat dan  kelima dan seterusnya. 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat  tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas  peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.

Semangat Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap 
bangsa Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha 
Esa. Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia tidak perlu 
diseragamkan, melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri  dan dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Oleh  karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan mengenai  etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Diutamakan dilihat adalah status kewarganegaraan seseorang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga  negara. Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam  Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar  bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pengertian sila Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia  sebagai rakyat dan warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan  kenegaraan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi  jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa  Indonesia. Jiwa keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu  juga diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang- undang dasar.

Keyakinan akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila  kedua Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil,  dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat dengan  sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang  Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya keadilan, dan perikehidupan  yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi pertumbuhan dan perkembangan  peradaban bangsa Indonesia di masa depan. Dalam kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan  dalam paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum  yang saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan Yang  Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan  yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bahkan hukum dan  konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai luhur ajaran agama yang diyakini oleh  warga negara. Semua ini dimaksudkan agar Negara Indonesia dapat mewujudkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat. 

Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006),  dalam suatu negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu  kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar.  Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah  tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan  staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat  hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang- undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada  kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.

Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap 
berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI  dan PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara Pancasila  dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah Pancasila ideologi  negara. 

Sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat  dikatakan sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu) dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.  Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila sebagai dasar  negara dan pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum  Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan  memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja  yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia  serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum. 

 Pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam  mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara  yang diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu,  berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara  Republik Indonesia tahun 1945.

Makna/ Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Makna pancasila Sebagai dasar negara. Apa itu pengertian dasar negara?, kedudukan pancasila sebagai dasar negara, manfaat dasar negara, akibat tidak memiliki dasar negara.

Sejarah tentang penyusunan dan ditetapkannya dasar negara Pancasila telah kalian pelajari dikelas VII

Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 
menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila  itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman  Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan  Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa  Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima,  juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).  Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu  sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. 
Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan 
Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan  dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya  negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila  sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam  alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. 

1.     Pancasila sebagai Dasar Negara

Latar belakang Pancasila sebagai dasar  negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah  perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai  cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah  memahami bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarnomenyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan 
pidato Soekarno seperti berikut ini:“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag,atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana 
kita mendirikan Negara Indonesia itu….Apakah “weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 
tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan 
hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Selain itu, juga ditegaskan dalam 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945.

Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta 
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan 
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai 
yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro 
seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.

Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

PKN Kelas VII Soal dan Jawaban Tentang Makna Proklamasi, Bentuk, Tujuan Negara, Pemerintahan Daerah



Jika pada artikel sebelumnya, kita telah membahas soal dan jawaban PKN mengenai rumusan dasar negara, norma dan keadilan, serta kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan, di kelas VII anda juga akan mengenal tentang bagaimana proses penyusunan teks proklamasi, perubahan redaksi teks proklamasi, bentuk negara indonesia, tujuan negara, otonomi daerah, peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagainya, untuk menambah wawasan bersama, berikut adalah contoh soal, pertanyaan atau jawaban dalam Pembahasan kali ini

SOAL DAN JAWABAN
Jawablah pertanyaan
1. Apa alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan?
2. Apa makna peristiwa Rengasdengklok bagi Proklamasi Kemer dekaan?
3. Bagaimana proses penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan?
4. Apa saja tiga (3) perubahan redaksi teks proklamasi kemerdekaan 
Indonesia?

JAWAB
1. Alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk 
menentukan nasib bangsnya sendiri, dan dengan kemerdekaan yang diraih 
mewujudkan kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

2. Makna peristiwa Rengasdengklok bagi Proklamasi Kemerdekaan antara lain 
mempercepat atau mendorong segera dilakukannya Proklamasi Kemerdekaan 
bangsa Indonesia tanpa menunggu pengaruh dari negara lain.

3. Proses penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan, yaitu desakan golongan 
pemuda kepada Ir. Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan 
bangsa Indonesia setelah Jepang menyerah kepada sekutu. Ir. Soekarno 
menyanggupi keinginan para pemuda, dan tanggal 16 Agusuts 1945 di rumah 
Laksamana Muda Meida disusun naskah teks proklamasi kemerdekaan. 
Keesokan harinya, tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi teks itu digunakan 
dalam Proklmasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.

4. Tiga perubahan redaksi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu sebagai 
berikut.
a. Kata tempoh diganti dengan kata tempo.
b. Wakil bangsa Indonesia diganti dengn atas nama bangsa Indonesia.
c. Penulisan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17 boelan 
08, tahoen 05.

SOAL DAN JAWABAN
Jawablah pertanyaan
1. Apa makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
2. Bagaimana bentuk negara Indonesia?
3. Apa tujuan negara Republik Indonesia?
4. Sebutkan lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status 
otonomi khusus atau istimewa!

JAWAB
1. Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a. Makna hukum 
b. Makna historis 
c. Makna sosiologis 
d. Makna kultural
e. Makna politis
f. Makna spiritual

2. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, 
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 
alinea keempat, yaitu sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, per-
damaian abadi dan keadilan sosial

4. Daerah di Indonesia yang menyandang status ekonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a. Pemerintahan Aceh 
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 
c. Daerah Istimewa (DI) Jogyakarta
d. Provinsi Papua
e. Provinsi Papua Barat

SOAL DAN JAWABAN
Jawablah pertanyaan di bawah
1. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur 
pemerintahan daerah!
2. Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia?
3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
4. Apa tujuan otonomi daerah?

JAWAB
1. Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan 
Daerah, yaitu pasal 18, 18A, dan 18B.

2. Peran daerah dalam mempertahankan NKRI, antara lain :
a. Mempertahankan bnetuk dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas
d. Melaksanakan pembangunan nasional di daerah
e. Mengembangkan kehidupan yang demokratis

3. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab daerah otonom 
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan 
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Tujuan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut.
a. Meningkatkan pelayanan publik agar semakin baik
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
c. Mengembangkan kehidupan yang demokratis di daerah
d. Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat

Loading...
Loading...