-->
Home » » Makna/ Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Makna/ Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Makna pancasila Sebagai dasar negara. Apa itu pengertian dasar negara?, kedudukan pancasila sebagai dasar negara, manfaat dasar negara, akibat tidak memiliki dasar negara.

Sejarah tentang penyusunan dan ditetapkannya dasar negara Pancasila telah kalian pelajari dikelas VII

Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 
menyepakati dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila  itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak zaman  Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan  Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa  Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima,  juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).  Lebih lanjut dalam buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu  sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras.

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. 
Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan 
Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan  dasar berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya  negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Pancasila  sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam  alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945. 

1.     Pancasila sebagai Dasar Negara

Latar belakang Pancasila sebagai dasar  negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah  perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai  cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabad-abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah  memahami bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarnomenyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan 
pidato Soekarno seperti berikut ini:“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag,atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana 
kita mendirikan Negara Indonesia itu….Apakah “weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.

Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 
tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan 
hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Selain itu, juga ditegaskan dalam 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945.

Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta 
sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan 
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai 
yang terkandung dalam Pancasila.

Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro 
seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.

Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...