Pancasila
sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Makna
pancasila Sebagai dasar negara. Apa itu pengertian dasar negara?, kedudukan
pancasila sebagai dasar negara, manfaat dasar negara, akibat tidak memiliki
dasar negara.
Sejarah
tentang penyusunan dan ditetapkannya dasar negara Pancasila telah kalian pelajari
dikelas VII
Pendiri
Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945
menyepakati
dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu
sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH (1995:3) sudah dikenal sejak
zaman Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku
Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.
Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan
Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti
pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama). Lebih lanjut dalam
buku tersebut, Pancasila memiliki dua pengertian yaitu berbatu sendi yang
lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang
melakukan kekerasan.
b. Dilarang
mencuri.
c. Dilarang
berjiwa dengki.
d. Dilarang
berbohong.
e. Dilarang
mabuk/minuman keras.
Istilah
Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir.
Soekarno
dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia
(BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar
berdirinya negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya
negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara.
Pancasila sejak 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar negara
sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia 1945.
1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar
belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari
sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita
kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan
berlangsung selama berabad-abad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah memahami
bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana
dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam
sidang PPKI.
Pada tanggal
1 Juni 1945 Ir. Soekarnomenyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang
dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan
dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan
pidato
Soekarno seperti berikut ini:“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua
kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag,atau
djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka
tuan Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana
kita
mendirikan Negara Indonesia itu….Apakah “weltanschauung” kita, djikalau
kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan
dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia
merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang
BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara
(philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini
Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan
negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam
suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada …..”.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku,
dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga
negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat
dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968
tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga
dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998
tentang
Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR
tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak
perlu dilakukan tindakan
hukum lebih
lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah
selesai dilaksanakan. Selain itu, juga ditegaskan dalam
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945.
Pancasila
ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta
sekaligus
dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan
peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
yang
terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut
dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro
seperti
dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur
pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah
mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa
Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara
itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak
berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan
hukum tidak dapat diubah”.
Dari
pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila
adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai
dasar negara.
0 komentar:
Post a Comment