Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pengertian
pandangan hidup, kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup, manfaat ideologi
pandangan hidup, akibat tidak memiliki pandangan hidup.
N e g a r a
d a p a t diibaratkan sebagai s e b u a h b a n g u n a n , tempat
bernaung para penghuninya yaitu rakyat. Agar bangunan itu kuat dan
kokoh, tentunya harus mempunyai dasar bangunan yang kuat dan kokoh
pula. Demikian juga dengan negara, agar negara tersebut kuat
dan kokoh harus mempunyai dasar negara yang kuat. Dasar negara
merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai negara tersebut.
Cita-cita dan tujuan didirikannya negara akan dijadikan pedoman dan arah
dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara.
Para
pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara
tersebut biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”.
Di lihat
dari asal mula kata, Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau
gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah
ideologi berarti ilmu tentang pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan.
Dalam pandangan yang lebih luas ideologi adalah cita-cita, keyakinan, dan
kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman
hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa tersebut.
Dengan dimilikinya
suatu pandangan hidup yang jelas, kuat dan kokoh suatu bangsa akan
memiliki pedoman dan pegangan dalam memecahkan persoalan di berbagai
bidang kehidupan yang timbul dalam aktivitas masyarakat. Dalam
pandangan
hidup terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam mengenai wujud kehidupan
dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu bangsa tidak dapat
langsung
meniru pandangan hidup bangsa lainnya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyakistilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai
petunjuk dalam kehidupan sehari–hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap
maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh
nilai–nilai luhur Pancasila.
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya
sendiri maupun persoalan dunia.
Pandangan
hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala
jawaban
terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan
pengertian
tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi mengenai kehidupan
yang dicita–citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan
hidup bagi suatu bangsa merupakan hal yang sangat penting dalam
menjaga
kelangsungan dan kelestarian bangsa. Hal ini disadari oleh pendiri negara seperti
dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama.
Dalam sidang BPUPKI itu Mohammad Yamin menyatakan :
Para pendiri
negara dengan dilandasi pemikiran dan semangat kebangsaan yang
tinggi telah
sepakat bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Mengapa harus Pancasila?
Mengapa bukan ideologi yang meniru bangsa lain di dunia? Para pendiri negara
mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri
khas bangsa Indonesia, oleh karenanya diambil dari kepribadian bangsa
yang tertinggi dan konsepsi yang mendasar dari norma bangsa.
Pancasila
dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang
paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang
mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup
Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara dan pandangan hidup
bangsa untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alenia keempat menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki
dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh
sila dari Pancasila tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah.
Karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Dalam
pelaksanaannya sila kesatu Pancasila melandasi sila kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Sila kedua dilandasi sila pertama melandasi sila ketiga, keempat kelima. Sila ketiga dilandasi sila pertama dan kedua serta
melandasi sila keempat dan kelima dan seterusnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila pertama dan utama yang menerangi keempat
sila lainnya. Paham Ketuhanan itu diwujudkan dalam paham kemanusiaan yang
adil dan beradab. Dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara (2012:122) menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang
di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan
bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan
dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara
terhormat di antara bangsa-bangsa.
Semangat
Ketuhanan Yang Maha Esa itu hendaklah pula meyakinkan segenap
bangsa
Indonesia untuk bersatu padu di bawah Nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Perbedaan-perbedaan diantara sesama warga negara Indonesia tidak perlu
diseragamkan,
melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri dan
dipersatukan dalam wadah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan
mengenai etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial
seseorang. Diutamakan dilihat adalah status kewarganegaraan seseorang
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Semua orang
memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara.
Setiap warga negara adalah rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam
Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau
dasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan pengertian sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap manusia Indonesia sebagai rakyat dan
warga negara Indonesia, diakui sebagai insan beragama berdasarkanKetuhanan Yang
Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan dasar dan
bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan
bangsa Indonesia.
Oleh karena
itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia. Jiwa keberagaman
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa itu juga diwujudkan dalam
kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam undang- undang dasar.
Keyakinan
akan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa harus diwujudkan dalam sila kedua
Pancasila dalam bentuk kemanusiaan yang menjamin perikehidupan yang adil,
dan dengan keadilan itu kualitas peradaban bangsa dapat terus meningkat
dengan sebaik-baiknya. Karena itu, prinsip keimanan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi prasyarat utama untuk terciptanya
keadilan, dan perikehidupan yang berkeadilan itu menjadi prasyarat bagi
pertumbuhan dan perkembangan peradaban bangsa Indonesia di masa depan. Dalam
kehidupan bernegara, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam
paham kedaulatan rakyat dan sekaligus dalam paham kedaulatan hukum yang
saling berjalin satu sama lain. Sebagai konsekuensi prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa, tidak boleh ada materi konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, dan bahkan hukum dan konstitusi merupakan perwujudan nilai-nilai
luhur ajaran agama yang diyakini oleh warga negara. Semua ini dimaksudkan
agar Negara Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Menurut
Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto (2006), dalam suatu
negara yang merupakan kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah
tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan
kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi
dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm,
yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang- undang dasar karena lahir terlebih dahulu dan merupakan akar langsung pada kehendak
sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.
Dengan demikian,
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap
berbagai
pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan
PPKI sebagai pendiri negara Indonesia merdeka. Apabila dasar negara
Pancasila dihubungkan dengan cita-cita negara dan tujuan negara, jadilah
Pancasila ideologi negara.
Sejak
disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila dapat dikatakan
sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara dan ligatur (pemersatu)
dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Berdasarkan
uraian tersebut menunjukkan bagaimana Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum Pancasila
juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa
setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang
melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang
diharapkan adalah kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat
adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
0 komentar:
Post a Comment