Jika pada
artikel sebelumnya, kita telah membahas soal dan jawaban PKN mengenai rumusan
dasar negara, norma dan keadilan, serta kerja sama dalam berbagai bidang
kehidupan, di kelas VII anda juga akan mengenal tentang bagaimana proses
penyusunan teks proklamasi, perubahan redaksi teks proklamasi, bentuk negara
indonesia, tujuan negara, otonomi daerah, peran daerah dalam mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sebagainya, untuk menambah wawasan
bersama, berikut adalah contoh soal, pertanyaan atau jawaban dalam Pembahasan
kali ini
SOAL DAN
JAWABAN
Jawablah
pertanyaan
1. Apa
alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan?
2. Apa makna
peristiwa Rengasdengklok bagi Proklamasi Kemer dekaan?
3. Bagaimana
proses penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan?
4. Apa saja
tiga (3) perubahan redaksi teks proklamasi kemerdekaan
Indonesia?
JAWAB
1. Alasan
bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk
menentukan
nasib bangsnya sendiri, dan dengan kemerdekaan yang diraih
mewujudkan
kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2. Makna
peristiwa Rengasdengklok bagi Proklamasi Kemerdekaan antara lain
mempercepat
atau mendorong segera dilakukannya Proklamasi Kemerdekaan
bangsa
Indonesia tanpa menunggu pengaruh dari negara lain.
3. Proses
penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan, yaitu desakan golongan
pemuda
kepada Ir. Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan
bangsa
Indonesia setelah Jepang menyerah kepada sekutu. Ir. Soekarno
menyanggupi
keinginan para pemuda, dan tanggal 16 Agusuts 1945 di rumah
Laksamana
Muda Meida disusun naskah teks proklamasi kemerdekaan.
Keesokan
harinya, tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi teks itu digunakan
dalam
Proklmasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.
4. Tiga
perubahan redaksi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu sebagai
berikut.
a. Kata
tempoh diganti dengan kata tempo.
b. Wakil
bangsa Indonesia diganti dengn atas nama bangsa Indonesia.
c. Penulisan
tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17 boelan
08, tahoen
05.
SOAL DAN JAWABAN
Jawablah
pertanyaan
1. Apa makna
proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia?
2. Bagaimana
bentuk negara Indonesia?
3. Apa
tujuan negara Republik Indonesia?
4. Sebutkan
lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status
otonomi
khusus atau istimewa!
JAWAB
1. Makna
proklamasi kemerdekaan Indonesia, antara lain sebagai berikut.
a. Makna
hukum
b. Makna
historis
c. Makna
sosiologis
d. Makna
kultural
e. Makna
politis
f. Makna
spiritual
2. Bentuk
negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik,
sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Tujuan
negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
alinea
keempat, yaitu sebagai berikut.
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan
kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, per-
damaian
abadi dan keadilan sosial
4. Daerah di
Indonesia yang menyandang status ekonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a.
Pemerintahan Aceh
b. Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c. Daerah
Istimewa (DI) Jogyakarta
d. Provinsi
Papua
e. Provinsi
Papua Barat
SOAL DAN
JAWABAN
Jawablah
pertanyaan di bawah
1. Sebutkan
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur
pemerintahan
daerah!
2. Apa peran
daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
3. Apakah
yang dimaksud dengan otonomi daerah?
4. Apa
tujuan otonomi daerah?
JAWAB
1.
Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan
Daerah,
yaitu pasal 18, 18A, dan 18B.
2. Peran
daerah dalam mempertahankan NKRI, antara lain :
a.
Mempertahankan bnetuk dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c. Memajukan
bangsa melalui inovasi dan kreativitas
d.
Melaksanakan pembangunan nasional di daerah
e.
Mengembangkan kehidupan yang demokratis
3. Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab daerah otonom
untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Tujuan
otonomi daerah, antara lain sebagai berikut.
a.
Meningkatkan pelayanan publik agar semakin baik
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
c.
Mengembangkan kehidupan yang demokratis di daerah
d.
Meningkatkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat
0 komentar:
Post a Comment