PENGERTIAN PEMERINTAHAN|
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai
tujuan negara.
b. Dalam
arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan
negara.
c.
Mmenurut Utrecht ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan adalah gabunagn dari
semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah
(legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan adalah gabungan
badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden,
Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan dalam arti
kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
d. Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari
tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya hasil dari
pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil
dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
e. Menurut Kooiman
Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan
dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
f. Menurut Austin Ranney
pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan
hukum dalam suartu negara.
g. Menurut Kamus Umum
Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses, cara, perbuatan
memerintah.
2. Segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara.
0 komentar:
Post a Comment