Upaya Pemerintah
Dalam Menegakkan HAM
Semua negara di dunia sepakat
menyatakan penghormatan terhadap nilainilai hak asasi manusia yang universal
melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi
manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi,
kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi
sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup
berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa
lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
peraturan perundangundangan lainnya.
Dengan kata lain, penegakan HAM
di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang
tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain
mengacu pada peraturan pundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia
juga mengacu kepada ketentuanketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan
wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, (Idrus
Affandi dan Karim Suryadi) menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses
penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
1.
Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum,
sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai dengan prinsip-prinsip
yang dianut dalam piagam PBB.
2.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan hokum
internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam
sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa, sehingga merupkan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Pemerintah Indonesia dalam proses
penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, diantaranya:
1. Pembentukan Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang- Undang RI Nomor 39
tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang
berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR
berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Masa jabatan
anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat dianggkat lagi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Komnas
HAM mempunyai wewenang sebagai
berikut:
1)
melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2)
menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3)
menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada
pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4)
memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di
pengadilan.
Setiap
warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan pengaduan
kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan alasan, baik secara
tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
2. Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen
HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan
perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan
arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang
dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1)
Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi
mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur
mengenai masalah HAM.
2)
Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak
Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3)
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4)
Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999
tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5)
Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI
Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Anak
6)
Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang
diratifikasi diantaranya:
a)
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah
diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum
Perempuan (Convention of Political Rights
of Women). Telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention
on the Elmination of Discrimination againts
Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun
1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan,
Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta
pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the
Development, Production and Stockpilling of
Bacteriological (Biological) and
Toxic Weaponsand on their Destruction).
Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti
Apartheid dalam Olahraga (International
Convention Againts Apartheid in Sports).
Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan,
atau merendahkanmartabat Manusia (Toture
Convention). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh
Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi (ILO (International Labour Organisation) Convention
No. 87, 1998 Concerning Freedom
Association and Protection on
the Rights to Organise). Telah
diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention
on the Elemination of Racial Discrimination).
Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia (Convention Against Torture and
Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak
Ekonomi, Sosial.dan Budaya (International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2005.
3. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan
HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan
dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan
menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman,
baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah
Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment