Upaya
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia. adapun
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia Adalah sebagai berikut
Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia Adalah sebagai berikut
1. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Pernyataan itu tentunya sudah sering
kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan
HAM adalah dengan mencegah timbulnya
semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila factor penyebabnya tidak muncul, maka
pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang
dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai
kasus pelanggaran HAM:
1)
Supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2)
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
3)
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat
dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
4)
Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursus-kursus).
5)
Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
6)
Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan
menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
2.
Penanganan Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Pengadilan HAM
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa
terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness
state atau negara yang tidak mempunyai kemauan
menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan
disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan
bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh
di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu
saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness
state. Indonesia selalu menangani sendiri
kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah
Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya
merupakan bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani
masalah HAM terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus
pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad
hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di
lingkungan peradilan umum.
Setelah berlakunya undang-undang
tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui
proses peradilan di Pengadilan HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di
Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya berlandaskan
pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan
oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali
tertangkap tangan.
Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM
dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari
oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan
Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30
hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan di terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas
HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang
terdiri dari Komnas Ham dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM
yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada
Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindak lanjuti
laporan dari Komnas Ham tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk
penyidik ad hoc yang
terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses
penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam
pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad
hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap
saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat keterangan secara tertulis kepada
Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad
hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau
janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa
dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan
HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik
kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang
terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan
tiga orang
hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari
Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Dalam hal
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke
Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling
lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis
hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan
tigaorang hakim ad hoc.
Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan
kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu
paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh
majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad
hoc. Hakim ad hoc
di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Perilaku yang Mendukung Upaya
Penegakan HAM di Indonesia
Upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh
pemerintah tidak akan berhasil tanpa
didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan
perhormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai warga negara
dari bangsa yang dan
negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan
sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan
orang lain secara kaffah.
Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete