1. Klasifikasi
bentuk Negara, bentuk pemerintah, dan system pemerintahan Negara Negara di
Dunia dapat disajikan dalam table sebagai berikut:
No
|
Kategori
|
Keterangan
|
1.
|
Bentuk Negara
|
1. kesatuan, misalnya Indonesia, singapura, argentina,
Armenia, Cina, Denmark, Irak, Iran, Italia, Kongo, Monaco, Pakistan,
Filipina, Spanyol, Swedia, Suriah, Turki.
2. serikat atau federasi, misanya Amerika Serikat,Brazilia,
India, Jerman, Komoro, Malaysia, Nigeria, Tanzania, Mexico.
|
2.
|
Bentuk pemerintahan
klasik
|
Aristoteles: monarki, tiirani, aistokrasi, aligarki,
republic dan demokrasi
Polybus: monarki, tirani, aristokrasi, oligarki,
demokrasi, dan oklokrasi atau anarki.
|
3.
|
Bentuk pemerintahan modern
(jellineck dan Leon Duguld) |
1. republik, misalnya Amerika, Indonesia, Suriname, Suriah,
Taiwan, Ukrania,Uganda, Venzuela
2. Monarki, misalnya, Thailand, Tonga, Yordania, Swedia,
Spanyol, Nepal, Norwegia, Monaco, Maroko, Luxemburg, Jepang, Inggris,
Denmark, Brunai, Belgia, Belanda, Arab Saudi.
|
4.
|
System pemerintahan
dalam arti sangat luas
|
Tatanan yang berupa struktur dari suatu Negara dengan
menitikberatkan pada hubungan antara Negara dengan rakyat. Pengertian seperti
ini akan menimbulkan model pemerintahan monarki, aristokrasi, dan demokrasi.
|
5.
|
System pemerintahan dalam arti luas
|
Suatu tatanan atau sturktur pemerintahan Negara yang
bertitik tolak dari hubungan antara semua organ Negara. Kejian system
pemerintahan Negara dalam arti luas seperti ini meliputi Negara kesatuan, serikat
(federal), konfederasi.
|
6.
|
System pemerintahan
dalam arti sempit
|
1.
System parlementer
(legislative) mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding eksekutif,
contoh Inggris, India, Sudan, Thailand, Nepal, Mesir
2.
System presidensial,
parlemen (legislative), dan pemerintahan (eksekutif) mempunyai kedudukan yang
sama dan saling melakukan control, contohnya adalah Amerika Serikat,
Indonesia, Brunei Darussalam, Paraguay, Swedia.
3.
System pemerintahan
dengan pengawasan langsung oleh rakyat. Eksekutif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
legislative. Oleh karena itu, perlemen tidak diberi kewenangan untuk
melakukan pengawasan kepada eksekutif, sehingga yang berhak mengawasi
parlemen dan eksekutif adalah rakyat secara langsung, contohnya Swiss.
|
2. Ciri system pemeritahan parlementer dan presidensial adalah sebagai
berikut.
NO
|
Ciri-ciri system pemerintahan presidensial
|
Ciri-ciri system pemerintahan parlementer
|
1.
|
Pesiden disamping sebagai kepala Negara juga sebagai
pemerintahan.
|
Raja, ratu, presiden,
dan sebagainya adalah kepala Negara (symbol). Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri.
|
2.
|
Mentri-mentri (cabinet)
diangkat oleh presiden, tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.
|
Mentri-mentri (cabinet) bertanggung jawab kepada
legislative, dan cabinet mengembalikan mandatnya kepada kepala Negara bila
parlemen mengeluarkan mosi tdak percaya.
|
3.
|
Presiden dan parlemen masing-masing dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan umum,
sehingga presiden bukan bagian dari badan legislative.
|
Dalam system dua partai
, yang ditunjuk sebagai penyusun cabinet sekaligus perdana mentri adalah
ketua partai menang dalam pemilu. Sedangkan partai yang kalah menjadi
oposisi. Dalam system banyak partai, penyusun cabinet harus membentuk cabinet
secara koalisi.
|
4.
|
Kedudukan presiden dan
parlemen tidak dapat saling menjatuhkan, karena keduanya dipilih dan
bertanggung jawab kepada rakyat.
|
Bila terjadi perselisihan antara cabinet dan
parlemen, jika kepala Negara beranggapan cabinet yang benar maka atas usul
perdana mentri, parlemen dapat dibubarkan.
|
3.
sistem pemerintahan Indonesia harus kita
kembalikan kepada konstitusi yang berlaku di Indonesia, hal ini membuktikan
bahwa dari period eke periode berikutnya banyak terjadi kekurangan-kekurangan
atau penyimpangan-penyimpangan, hal itu disebabkan tidak dilaksanakannya
konstitusi dengan baik. Walaupun pada era reformasi semua hal mengalami
perubahan , namun sikap bangsa kita tetap mempertahankan pancasila sebagai
dasar Negara, dan menjadikan UUD 1945 tetap menjadi UUD Negara republic
Indonesia. Sehingga dengan demikan, system pemerintahan RI juga mendasarkan
pada pancasila dan UUD 1945.
4.
Perbedaan-perbedaan system
pemerintahan bila ditinjau dari ukuran
tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dictator dan demokrasi. Tetapi
bila ukuran tanggung jawab pemerintah dipadukan dengan ukuran hubungan antara eksekutif dan legislative, akan
dijumpai system parlementer di Inggris , system presidensial di Amerika Serikat,
Dan system campuran keduanya seperti republic prancis. Kuatnya pengaruh system
pemerintahan Inggris, AS, Prancis, Dan Uni Soviet dapat dijadikan model
pembanding dalam rangka perbandingan system pemerintahan.
5.
Negara Negara anggota liga Arab telah
berkembang menjadi Negara dengan pemerintahan presidensial yang demokratis, seperti AL Jazair, Mesir, Sudan, dan
sebagainya. Selain itu ada yang menerapkan system monarki konstitusional dengan
system parlementer,seperti Yordania, Maroko. Sedangkan Libanon adalah republic
parlementer, dan arab Saudi Tetap menerapkan monarki tersebut
0 komentar:
Post a Comment