Kewarganegaraan: Istilah Penting/Definisi PPKN
GLOSARIUM
·
abolisi
pengguguran dan pembatalan tuntutan
pidana
·
amnesti
pengampunan atau pengurangan hukuman
yang diberikan kepala negara kepada terpidana/tahanan, terutama tahanan politik
·
apatride
tidak mempunyai kewarganegaraan.
·
asas
dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan
berpikir dan berpendapat).
·
bangsa
kumpulan dari masyarakat yang membentuk
negara.
·
bela
negara upaya untuk
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui
pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang
menyusun bangsa tersebut.
·
bipatride
kewarganegaraan ganda.
·
deklarasi
pernyataan ringkas dan jelas tentang
suatu hal; keputusan yang diberitahukan secara terang-terangan kepada umum dan
secara resmi.
·
dekrit
presiden keputusan yang
dikeluarkan presiden/kepala negara atas suatu permasalahan yang sangat penting,
mendesak, dan darurat.
·
demokrasi
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat.
·
demokrasi
pancasila sistem demokrasi
indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila terutama sila keempat,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
·
desentralisasi
penyerahan urusan pemerintahan kepada
daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
· diskriminasi pembedaan perlakuan terhadap sesame
warga.
·
division
of power mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama.
·
eksekutif
kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang.
·
ekstrateritorial
daerah yang menurut hukum internasional
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut
letaknya dinegara lain.
·
genocide
setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
penentang dengan jalan kekerasan fisik.
·
grasi
pengampunan yang diberikan oleh kepala
negara kepada orang-orang yang dijatuhi hukuman.
·
hak
asasi manusia hak
dasar yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
·
hukum
ketentuan atau aturan yang dibuat oleh
lembaga yang berwenang, bersifat memaksa serta memiliki sanksi yang tegas.
·
instrumen
ham alat/landasan dalam proses penegakkan
hak asasi manusia.
·
ius
sanguinis asas
kewarganegaraan yang berdasarkan pada keturunan.
·
ius
soli asas
kewarganegaraan berdasarkan tempat dilahirkan.
·
judicial
review proses uji
materi suatu peraturan terhadap peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
·
kabinet
badan atau dewan pemerintahan yang
terdiri atas kepala pemerintahan bersama para menteri.
·
kapitalisme
sistem dan paham ekonomi yang modalnya
bersumber dari modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri
persaingan dalam pasar bebas (free
fight liberalism.)
·
keamanan
nasional kebijakan publik
untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kekuasaan
negara, baik dalam keadaan damai dan perang.
·
kekuasaan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk
berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi.
·
kewajiban
asasi kewajiban dasar
manusia.
·
konstitusi
hukum dasar yang menetapkan dan
mengatur pemerintahan.
·
legislatif
kekuasaan untuk membuat undang-undang.
·
liberalisme
faham yang menghendaki pemberian
kebebasan yang luas kepada manusia.
·
naturalisasi
proses hukum yang menyebabkan seseorang
memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
·
negara
suatu organisasi kemanusian atau
kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·
nilai
harga; sesuatu yang dianggap berharga
oleh manusia.
·
norma
aturan yang menjadi pedoman setiap
orang yang meliputi segala macam peraturan-peraturan yangterdapat dalam
perundangundangan.
·
pemerintahan
daerah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam uud negara
republik indonesia tahun 1945.
·
pengadilan
tempat untuk mengadili perkara atau
tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
·
pengadilan
ham pengadilan khusus terhadap pelanggaran
hak asasi manusia yang berat.
·
pertahanan
negara segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
·
ratifikasi
pengesahan perjanjian internasional.
·
republik
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
presiden.
·
rehabilitasi
pemulihan nama baik atau kehormatan
seseorang yang telah dituduh secara tidak mendasar atau dilanggar
kehormatannya.
·
repudiasi
menolak suatu kewarganegaraan.
·
sabotase
menghalangi prosedur dan merusak
kelancaran kerja.
·
sanksi
tindakan yang dikenakan kepada para
pelaku pelanggaran hukum.
·
separation
power sistem pemisahan
kekuasaan, yaitu suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu
sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
·
warga
negara seseorang yang
menurut undang-undang menjadi anggota resmi dari sebuah negara.
·
wilayah
negara ruang/tempat
berdirinya sebuah Negara yang terdiri atas wilayah daratan, lautan dan udara.
·
yudikatif
kekuasaan untuk mengawasi agar
undang-undang ditaati.
GLOSARIUM: Kewarganegaraan:
Istilah Penting/Definisi PPKN
0 komentar:
Post a Comment