-->
Home » » Kewarganegaraan: Istilah Penting/Definisi PPKN

Kewarganegaraan: Istilah Penting/Definisi PPKN

Kewarganegaraan: Istilah Penting/Definisi PPKN

GLOSARIUM

·     abolisi pengguguran dan pembatalan tuntutan pidana
·     amnesti pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terpidana/tahanan, terutama tahanan politik
·     apatride tidak mempunyai kewarganegaraan.
·     asas dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir dan berpendapat).
·     bangsa kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara.
·     bela negara upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
·     bipatride kewarganegaraan ganda.
·     deklarasi pernyataan ringkas dan jelas tentang suatu hal; keputusan yang diberitahukan secara terang-terangan kepada umum dan secara resmi.
·     dekrit presiden keputusan yang dikeluarkan presiden/kepala negara atas suatu permasalahan yang sangat penting, mendesak, dan darurat.
·     demokrasi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
·     demokrasi pancasila sistem demokrasi indonesia yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila terutama sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
·     desentralisasi penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
·     diskriminasi pembedaan perlakuan terhadap sesame warga.
·     division of power mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
·     eksekutif kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
·     ekstrateritorial daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya dinegara lain.
·     genocide setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok penentang dengan jalan kekerasan fisik.
·     grasi pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang-orang yang dijatuhi hukuman.
·     hak asasi manusia hak dasar yang melekat dalam diri manusia sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
·     hukum ketentuan atau aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa serta memiliki sanksi yang tegas.
·     instrumen ham alat/landasan dalam proses penegakkan hak asasi manusia.
·     ius sanguinis asas kewarganegaraan yang berdasarkan pada keturunan.
·     ius soli asas kewarganegaraan berdasarkan tempat dilahirkan.
·     judicial review proses uji materi suatu peraturan terhadap peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
·     kabinet badan atau dewan pemerintahan yang terdiri atas kepala pemerintahan bersama para menteri.
·     kapitalisme sistem dan paham ekonomi yang modalnya bersumber dari modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasar bebas (free fight liberalism.)
·     keamanan nasional kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kekuasaan negara, baik dalam keadaan damai dan perang.
·     kekuasaan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi.
·     kewajiban asasi kewajiban dasar manusia.
·     konstitusi hukum dasar yang menetapkan dan mengatur pemerintahan.
·     legislatif kekuasaan untuk membuat undang-undang.
·     liberalisme faham yang menghendaki pemberian kebebasan yang luas kepada manusia.
·     naturalisasi proses hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
·     negara suatu organisasi kemanusian atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·     nilai harga; sesuatu yang dianggap berharga oleh manusia.
·     norma aturan yang menjadi pedoman setiap orang yang meliputi segala macam peraturan-peraturan yangterdapat dalam perundangundangan.
·     pemerintahan daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam uud negara republik indonesia tahun 1945.
·     pengadilan tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
·     pengadilan ham pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
·     pertahanan negara segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·     ratifikasi pengesahan perjanjian internasional.
·     republik bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden.
·     rehabilitasi pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak mendasar atau dilanggar kehormatannya.
·     repudiasi menolak suatu kewarganegaraan.
·     sabotase menghalangi prosedur dan merusak kelancaran kerja.
·     sanksi tindakan yang dikenakan kepada para pelaku pelanggaran hukum.
·     separation power sistem pemisahan kekuasaan, yaitu suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
·     warga negara seseorang yang menurut undang-undang menjadi anggota resmi dari sebuah negara.
·     wilayah negara ruang/tempat berdirinya sebuah Negara yang terdiri atas wilayah daratan, lautan dan udara.
·     yudikatif kekuasaan untuk mengawasi agar undang-undang ditaati.

GLOSARIUM: Kewarganegaraan: Istilah Penting/Definisi PPKN

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...