-->
Home » » Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)

Ketika pertahanan Jepang di Pasifik semakin rapuh, maka pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah pendudukan Jepang di Jawa di bawah Letnan Jenderal Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Junbi Cosakai) sebagai tindak lanjut janji kemerdekaan Perdana Menteri Koiso terhadap Indonesia.

Tujuan organisasi ini adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia yang merdeka. Susunan organisasi ini terdiri atas sebuah badan perundingan dan kantor tata usaha. Badan perundingan ini terdiri atas seorang ketua (Kaicho), 2 orang ketua muda (Fuku Kaicho), 60 orang anggota (Iin), selain juga terdapat 4 orang golongan Arab serta golongan peranakan Belanda. Sebagai perwakilan Jepang diutus 7 orang anggota Jepang yang tidak mempunyai hak suara. Sebagai Kaicho (ketua) adalah dr. K.R.T Radjiman Widyodiningrat.

Pada tanggal 28 Mei 1945 BPUPKI diresmikan digedung Cuo Sangi In, Jakarta. Pada upacara ini setelah dikibarkan bendera Hinomaru dikibarkan pula bendera Merah Putih. Pada tanggal 29 Mei 1945 dimulailah sidang pertama BPUPKI untuk merumuskan dasar negara. Pandangan tentang dasar negara diserahkan kepada tiga anggotanya yaitu Mr. Moh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Rumusan dasar negara ini menghasilkan Lima dasar negara yang lebih dikenal dengan Pancasila. Ide Pancasila ini pertama kali dicetuskan oleh Mr. Moh. Yamin. Azas Dasar Negara Republik Indonesia ini adalah sebagai berikut:

1.Peri Kebangsaan;
2.Peri Kemanusiaan;
3.Peri Ke-Tuhanan;
4.Peri Kerakyatan;
5.Kesejahteraan Rakyat.

Pada tanggal 1 Juni 1945 rapat terakhir sidang pertama BPUPKI berhasil mengesahkan Pancasila. Dalam kesempatan itu Ir. Soekarno dalam pidatonya yang kemudian dikenal dengan nama “Lahirnya Pancasila”, mengemukakan perumusan lima dasar Negara Indonesia, yang terdiri atas:

1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme Indonesia atau Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Sesudah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mempunyai prakarsa untuk membentuk pertemuan anggota BPUPKI. Hasil pertemuan ini terbentuklah panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang, yang lebih dikenal dengan “Panitia Sembilan”. Sembilan orang ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujono. Panitia sembilan ini berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Rumusan hasil Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama “Jakarta Charter” atau “Piagam Jakarta”. Hasil rumusan ini adalah:

1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. (Menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebelum konsep ini disahkan, atas prakarsa Dr. Moh. Hatta yang menerima pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia Timur, maka sila pertama yang berbunyi “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Putusan itu diambil setelah Dr. Moh. Hatta berkonsultasi dengan empat pemuka Islam, yaitu: Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan.

Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 membahas tentang rencana Undang-undang Dasar. Panitia perancang Undang-undang Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota-anggotanya sebagai berikut: A.A. Maramis, Oto Iskandardianata, Poeroeboyo, Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Prof. Dr. Mr. Supomo., Mr. Maria Ulfah Santoso, Wachid Hasjim, Parada Harahap, Mr. Latuharhary, Mr. Susanto Tirtoprodjo, Mr. Sartono, Mr. Wongsonegoro, Wuryaningrat, Mr. R.P Singgih, Tan Eng Hoat, Prof. Dr. P.A. Husein Djajadiningrat, dan dr. Sukiman.

Berdasarkan hasil Piagam Jakarta pada tanggal 11 Juli 1945 dibentuk lagi panitia kecil berjumlah 7 orang anggota sebagai perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Prof. Dr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr.A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan dr. Sukiman.  Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh sebuah panitia yang lebih kecil lagi sebagai penghalus bahasa, yaitu Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.

Hasil dari sidang pertama dan kedua BPUPKI menghasilkan rumusan otentik Undang-Undang Dasar dan Dasar Negara. Undang-Undang Dasar terdiri atas:

1. Pernyataan Indonesia Merdeka;
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar; dan
3. Batang Tubuh (Undang-Undang Dasar itu sendiri).

Sedangkan rumusan Otentik Dasar Negara (Pancasila), meliputi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-waratan/perwakilan; dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...