Kasus
Pelanggaran Hukum Di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat Dan Negara
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan
seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap
kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang
berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban
untuk menghormati hak hidup orang lain. Pelanggaran hukum merupakan bentuk
ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal,
yaitu:
§
Pelanggaran hukum oleh pelaku
pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
§
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai
lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak
terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai
terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun
oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang
bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara.
1.
Dalam lingkungan keluarga,
diantaranya:
·
mengabaikan perintah orang tua;
·
mengganggu kakak atau adik yang sedang
belajar;
·
ibadah tidak tepat waktu;
·
menonton tayangan yang tidak boleh
ditonton oleh anak-anak;
·
nonton tv sampai larut malam;
·
bangun kesiangan.
2.
Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
o
mencontek ketika ulangan;
o
datang ke sekolah terlambat;
o
bolos mengikuti pelajaran;
o
tidak memperhatikan penjelasan guru;
o
berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai
dengan yang ditentukan sekolah.
3.
Dalam lingkungan masyarakat,
diantaranya:
o
mangkir dari tugas ronda malam;
o
tidak mengikuti kerja bakti dengan
alasan yang tidak jelas;
o
main hakim sendiri;
o
mengkonsumsi obat-obat terlarang;
o
melakukan tindakan diskriminasi kepada
orang lain;
o
melakukan perjudian;
o
membuang sampah sembarangan.
4.
Dalam lingkungan bangsa dan negara,
diantaranya:
o
tidak memiliki KTP;
o
tidak memiliki SIM;
o
tidak mematuhi rambu-rambu lalu
lintas;
o
melakukan tindak pidana seperti
pembunuhan, perampokan, penggelapan,
·
pengedaran uang palsu, pembajakan
karya orang lain dan sebagainya;
o
melakukan aksi teror terhadap
alat-alat kelengkapan negara;
o
tidak berpartisipasi pada kegiatan
Pemilihan Umum;
o
merusak fasilitas negara dengan
sengaja.
Tag: contoh kasus pelanggaran hokum di
lingungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa
0 komentar:
Post a Comment