Pengertian
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia
bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya,
dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama
apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya
kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu
agama.
Setiap
orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak
beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai
kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk
menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang.
Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk
beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing,
dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan
peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan
di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan
hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang
ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama
dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak
atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan
mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak
boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa:
hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
0 komentar:
Post a Comment