Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).Doc
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL)
Lingkungan
Hidup di Indonesia
Lingkungan hidup
dalam penertian ekologi tidak mengenal batas wilayah negara ataupun wilayah
administratif. Akan tetapi kalau lingkungan itu dikaitkan dengan
pengelolaannya, maka batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut harus jelas. Lingkungan
Hidup Indonesia adalah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkungan hidup
Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam
pengertian lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain daripada Kawasan Nusantara.
Lingkungan hidup
Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, yang
masing-masing sebagai subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan
fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan
subsistem yang lain dengan dengan daya dukung lingkungan yang berbeda.
Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung
lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang
berarti juga ketahanan subsistem.
Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam dan budaya
merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang,
GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara
manusia dengan Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”.
Dengan demikian perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan
lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh karena itu harus selalu diupayakan agar
kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis
mengenai dampak lingkungan diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap
masalah lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar tentang “Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh
Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan ahli
Indonesia sudah lama mengikuti perkembangan masalah lingkungan, namun
Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak
mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.
Pentingnya
persoalan lingkungan hidup untuk segera ditangani secara khusus ditandai dengan
adanya komitmen pemerintah yaitu dengan dibentuknya lembaga Kependudukan dan
Lingkungan Hidup, demikian juga dengan pengembangan jaringan Pusat Studi
Lingkungan yang berkedudukan di beberapa Universitas yang masing-masing
mengarahkan pendidikan khusus.
Sejak Indonesia
mengikuti sidang khusus PBB 5 Juni 1972, Indonesia sepakat untuk menanggulangi
masalah lingkungan bersama negara-negara lain.
Dalam Pelita III
masalah lingkungan hidup mendapat tanggapan khusus sebagai Program Pembangunan
Nasional.
Untuk pertama kali
dalam kabinet, yaitu Kabinet Pembangunan III telah diangkat seorang Menteri
yang mengkoordinasikan aparatur pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup )Prof.
DR. Emil Salim).
Mengingat bahwa
Bangsa Indonesia dewasa ini sedang giat melaksanakan pembangunan di segala
bidang, maka yang harus menjadi perhatian adalah bahwa pembangunan itu tidak
boleh mengorbankan lingkungan. Untuk itu lingkungan hidup perlu dilindungi, dan
keperluan tersebut pada tahun 1982 telah terbentuk Undang-undang yang
melindungi lingkungan hidup. Sebagai tindak lanjut begi perlindungan terhadap
lingkungan hidup telah ditentukan pula antara lain Baku Mutu Lingkungan dan
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan, dan sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dengan demikian
kelayakan suatu proyek untuk sekarang bukan hanya ditinjau dari kelayakan
ekonomi dan teknologi saja, tetapi juga dari lingkungan hidup. Perlu
dikemukakan juga bahwa keacuhan kita terhadap lingkungan bukan untuk menghambat
pembangunan (karena pada dasarnya pembangunan di Indonesia memang sangat
diperlukan), tetapi justru agar pembangunan yang lestari memerlukan keutuhan
lingkungan hidup.
Dalam lingkungan
hidup yang baik, akan terajadi interaksi antara berbagai jenis komponen yang
selalu seimbang, tetapi keseimbangan tersebut harus dilihat dari kepentingan
manusia, mengapa dikatakan demikian ?. Hal ini disebabkan karena pada
hakekatnya lingkungan hidup bersifat antroposentris, artinya lingkungan hidup
itu dipelihara, dibangun atau dikelola dengan sebaik-baiknya tidak lain hanya
untuk kepentingan manusia semata.
A.
PENGERTIAN AMDAL
Fungsi AMDAL
Pada waktu yang
lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah
manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya
juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh
aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara
alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan
perubahan lingkungan yang besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir
apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia.
Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh
manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis
Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan
preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh
suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4
Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah
hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus
dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting,
karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh
Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya
proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan
melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit
didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan
membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek
memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek
sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari
suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah
diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil
keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di
dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka
AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi
proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat
penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang
giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka
lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut
dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa
dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu
kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang
kemungkinan timbul harus sudah diketahui
sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk
menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang
dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu
dikembangkan di dalam AMDAL.
Dasar
Hukum
Undang-undang No. 4
tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :
“Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai
dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Peraturan
Pemerintah yang dimaksud telah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986
Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dirasa kurang memadai, sehingga
dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Penjelasan dari
Pasal 16 ini adalah sebagai berikut : “Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan
pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal
suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya
yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik, non fisik, maupun sosial
budaya dan kesehatan masyarakat dengan
menyusun AMDAL. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci
dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan
tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk
menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya”.
Penentuan
Dampak Penting…
Selengkapnya… silahkan Download Makalah Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc. pada link download berikut DISINI
Sumber: https://aisriska.files.wordpress.com/2007/03/bab-vi-a-surya.doc
0 komentar:
Post a Comment