Urutan Perundang-undangan dari yang Tertinggi sampai Yang Terendah _ jika dalam
pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai apa itu peraturan, pengertian
peraturan pusat dan, daerah. Pada bahasan kali ini adalah macam macam peraturan
atau urutan perundang-undangan yang berlaku di negeri kita ini mulai dari yang
tertinggi, sampai dengan peraturan daerah.
Peraturan sejatinya dibuat tidak
lain adalah untuk menghadirkan ketertiban dan keteraturan. Banyak hal jika tidak dibarengi dengan aturan
bakal kacau balau dan tidak berjalan dengan baik. Oleh sebab itu maka negeri
ini disebut juga dengan negara hukum, kenapa demikian? Kenapa negara indonesia
disebut dengan negara hukum, apa maksud dari kalimat ini? Maksudnya adalah
negara Indonesia dijalankan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku yang
ditetapkan oleh pemerintah. Setiap warga negara harus menjunjung tinggi hukum
tanpa kecuali. Setiap orang dengan jabatan apapun akan terlihat sama di mata
hukum. Itulah kenapa negera kita disebut dengan negara hukum.
Mengenai peraturan dan pentingnya
peraturan ini, banyak contoh yang bisa kita angkat sebagai pengayaan. Dua contoh
sederhana yang bisa diambil; bayangkan saja bila di perempatan jalan yang
sangat padat kemudian lampu lalu lintasnya mati dan tidak ada polisi yang
mengatur lalu lintas tersebut apa yang akan terjadi? Tentu akan terjadi kemacetan
dan kekacauan lalu lintas. Disekolah misalnya, jika tidak ada peraturan jam
masuk sekolah tentu siswa akan merasa bingung kapan harus berangkat ke sekolah,
bisa jadi siswa akan datang pada jam yang berbeda beda.
Berbicara mengenai hukum, atau
aturan / perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Hukum tertinggi yang
menjadi hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di indonesia adalah
Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Setiap undang undang dan peraturan yang
dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pemerintah juga harus
menjalankan roda pemerintahan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
Berikut, adalah urutan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai yang
terendah.
1.
Undang-undang
Dasar 1945/ UUD 1945
UUD merupakan peraturan tertinggi
dan sebagai aturan tertinggi UUD telah mengalami beberapa perubahan atau yang
disebut dengan istilah Amandemen. Amandemen UUD 1945 dilakukan karena kehidupan berbangsa dan
bernegara harus berkembang, sama seperti manusia.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Tap MPR adalah segala peraturan
yang telah dibuat atau ditetapkan oleh MPR dalam sidang sidang yang mereka
lakukan. Peraturan yang ditetapkan oleh Tap MPR juga harus ditaati oleh anggota
MPR, Pemerintah maupun rakyat Indonesia.
3.
Undang-
Undang (UU)
Undang-undang merupakan peraturan
yang dibuat sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 atau Tap MPR. Ranjangan undang-udang
sendiri dapat diajukan oleh presiden maupun DPR namun harus disetujui oleh
kedua belah pihak. Dalam keadaan darurat atau perang, presiden berhak untuk
membuat peraturan sebagai pengganti UU yang disebut juga dengan Perpu atau
peraturan pemerintah pengganti Undang undang.
4.
Peraturan
Pemerintah (PP)
Pengertian peraturan pemerintah,
adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang undang
yang telah ditetapkan sebelumnya.
5.
Keputusan
Presiden (Keppres)
Keputusan presiden ini dibuat untuk
mengatasi masalah tertentu dalam kehidupan bernegara. Selain itu terdapat juga
instruksi presiden atau Inpres yaitu instruksi dalam rangka koordinasi tugas
pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
6.
Keputusan
Menteri dan Instruksi Menteri
Merupakan keputusan menteri yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas tugas di departemennya.
7.
Peraturan
Daerah atau Perda
Peraturan daerah adalah peraturan
yang dibuat oleh pemerintah daerah baik itu Provinsi, Kabupaten, dan Kota
dengan persetujuan DPRD masing-masing.
Itulah pembahasan kali ini mengenai
urutan perundangan-undangan dari yang tertinggi sampai yang paling rendah. Setiap
peraturan tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan serta memiliki fungsi yang berbeda sesuai dengan bidangnya. Setiap
peraturan yang dibuat tidak boleh saling bertentangan misalnya peraturan daerah
tidak boleh bertentangan dengan keputusan presiden dan seterusnya.
0 komentar:
Post a Comment