Soal dan Jawaban Tentang Rumusan Dasar Negara
Pertanyaan dan jawaban tentang rumusan dasar negara, yaitu
pertanyaan mengenai siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara,
persamaan dan perbedaan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh pendiri
negara, tentang panitia sembilan, dan rumusan dasar negara yang tercantum dalam
naskah piagam jakarta.
SOAL/ Pertanyaan
1.
Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan Dasar
Negara?
2.
Apa usulan dasar negara dari Ir. Soekarno?
3.
Apa persamaan dan perbedaan Rumusan dasar negara yang
diusulkan oleh para pendiri negara?
4.
Apa saja Tugas dan siapa saja anggota panitia
sembilan?
5.
Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah piagam
jakarta?
Jawaban
1. Tokoh yang mengusulkan rumusan Dasar Negara
: (1) Muhammad Yamin; (2)
Soepomo; dan
(3) Ir. Soekarno.
2. Usulan rumusan Dasar Negara dari Ir.
Soekarno.
(1)
Kebangsaan Indonesia.
(2)
Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
(3) Mufakat
atau demokrasi.
(4)
Kesejahteraan sosial.
(5)
Ketuhanan yang berkebudayaan.
3. Usulan rumusan Dasar Negara dari pendiri
negara.
Muhammad Yamin
Usulan lisan
(pidato)
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyataan
5.
Kesejahteraan Sosial
Usulan
tertulis
1. Ketuhanan
yang Maha
Esa.
2.
Kebangsaan Persatuan
Indonesia.
3. Rasa
Kemanusiaan
yang Adil
dan Beradab.
4.
Kerakyatan yang
Dipimpin
oleh Hikmat
Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan.
5. Keadilan
Sosial
bagi Seluruh
Rakyat
Indonesia.
Soepomo
1.
Persatuan.
2.
Kekeluargaan.
3.
Keseimbangan
Lahir
dan
Batin.
4.
Musyawarah.
5.
Keadilan
Rakyat.
Ir. Soekarno
1.
Kebangsaan
Indonesia.
2.
Internasionalisme
atau
Peri
Kemanusiaan.
3. Mufakat
atau
Demokrasi.
4.
Kesejahteraan
Sosial.
5. Ketuhanan
yang
Berkebudayaan.
4. Panitia
Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan
Dasar
Negara, dan anggotanya terdiri atas (1) Ir. Soekarno; (2) Mohammad
Hatta; (3)
Muhammad Yamin; (4) A.A Maramis; (5) Achmad Soebardjo; (6)
KH. Wachid
Hasjim; (7) Abdoel Kahar Moezakir; (8) H. Agoes Salim; dan (9)
R. Abikusno
Tjokrosoejoso.
5. Rumusan
Dasar Negara dalam naskah Piagam Jakarta.
(1)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
(2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)
Persatuan Indonesia.
(4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-
waratan/perwakilan.
(5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment