-->
Home » » Soal dan Jawaban Tentang Rumusan Dasar Negara

Soal dan Jawaban Tentang Rumusan Dasar Negara

Soal dan Jawaban Tentang Rumusan Dasar Negara

Pertanyaan dan jawaban tentang rumusan dasar negara, yaitu pertanyaan mengenai siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara, persamaan dan perbedaan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh pendiri negara, tentang panitia sembilan, dan rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah piagam jakarta.

SOAL/ Pertanyaan
1.        Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan Dasar Negara?
2.        Apa usulan dasar negara dari Ir. Soekarno?
3.        Apa persamaan dan perbedaan Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara?
4.        Apa saja Tugas dan siapa saja anggota panitia sembilan?
5.        Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah piagam jakarta?

Jawaban
1. Tokoh yang mengusulkan rumusan Dasar Negara : (1) Muhammad Yamin; (2) 
Soepomo; dan (3) Ir. Soekarno.

2. Usulan rumusan Dasar Negara dari Ir. Soekarno.
(1) Kebangsaan Indonesia.
(2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
(3) Mufakat atau demokrasi.
(4) Kesejahteraan sosial.
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan.

3. Usulan rumusan Dasar Negara dari pendiri negara.

Muhammad Yamin
Usulan lisan (pidato)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyataan
5. Kesejahteraan Sosial
Usulan tertulis
1. Ketuhanan yang Maha 
Esa.
2. Kebangsaan Persatuan 
Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan 
yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang 
Dipimpin oleh Hikmat 
Kebijaksanaan dalam 
Permusyawaratan/
Perwakilan.
5. Keadilan Sosial 
bagi Seluruh Rakyat 
Indonesia.

Soepomo
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan 
Lahir dan 
Batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan 
Rakyat.

Ir. Soekarno
1. Kebangsaan 
Indonesia.
2. Internasionalisme 
atau Peri 
Kemanusiaan.
3. Mufakat atau 
Demokrasi.
4. Kesejahteraan 
Sosial.
5. Ketuhanan yang 
Berkebudayaan.

4. Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan 
Dasar Negara, dan anggotanya terdiri atas (1) Ir. Soekarno; (2) Mohammad 
Hatta; (3) Muhammad Yamin; (4) A.A Maramis; (5) Achmad Soebardjo; (6) 
KH. Wachid Hasjim; (7) Abdoel Kahar Moezakir; (8) H. Agoes Salim; dan (9) 
R. Abikusno Tjokrosoejoso.

5. Rumusan Dasar Negara dalam naskah Piagam Jakarta.
(1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya-
waratan/perwakilan.
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...