hakikat
penghormatan dan perlindungan
terhadap HAM ialah menjaga kese-
lamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan.
Keseimbangannya adalah antara hak
dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,
pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara. Jadi,
dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang
harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan,
kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan
umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM
harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan
TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
dan bernegara.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari
kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia (TAM).
Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila
ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan
global) tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan
kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, yaitu sebagai berikut.
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama,
etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
penghormatan dan perlindungan
terhadap HAM ialah menjaga kese-
lamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan.
Keseimbangannya adalah antara hak
dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu,
pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara. Jadi,
dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang
harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan,
kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan
umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM
harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan
TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
dan bernegara.
Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari
kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia (TAM).
Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila
ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan
global) tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan
kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, yaitu sebagai berikut.
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama,
etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
0 komentar:
Post a Comment