-->
Home » » Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc

Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc


Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Lingkungan Hidup di Indonesia

Lingkungan hidup dalam penertian ekologi tidak mengenal batas wilayah negara ataupun wilayah administratif. Akan tetapi kalau lingkungan itu dikaitkan dengan pengelolaannya, maka batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut harus jelas. Lingkungan Hidup Indonesia adalah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain daripada Kawasan Nusantara.
Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, yang masing-masing sebagai subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan subsistem yang lain dengan dengan daya dukung lingkungan yang berbeda. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga ketahanan subsistem.
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam dan budaya merupakan modal dasar pembangunan. Sebagai arahan pembangunan jangka panjang, GBHN menyebutkan bahwa : “Bangsa Indonesia menghendaki hubungan selaras antara manusia dengan Tuhan, dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya”. Dengan demikian perlu adanya usaha agar hubungan manusia Indonesia dengan lingkungan semakin serasi. Sebagai modal dasar, sumberdaya alam harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, oleh karena itu harus selalu diupayakan agar kerusakan lingkungan sekecil mungkin. Hal ini dapat terjadi apabila analisis mengenai dampak lingkungan diterapkan pada setiap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Perhatian terhadap masalah lingkungan hidup di Indonesia diawali oleh seminar tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional” yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di Bandung pada tahun 1972. Para Sarjana dan ahli Indonesia sudah lama mengikuti perkembangan masalah lingkungan, namun Pemerintah Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm 5 Juni 1972.

Pentingnya persoalan lingkungan hidup untuk segera ditangani secara khusus ditandai dengan adanya komitmen pemerintah yaitu dengan dibentuknya lembaga Kependudukan dan Lingkungan Hidup, demikian juga dengan pengembangan jaringan Pusat Studi Lingkungan yang berkedudukan di beberapa Universitas yang masing-masing mengarahkan pendidikan khusus.
Sejak Indonesia mengikuti sidang khusus PBB 5 Juni 1972, Indonesia sepakat untuk menanggulangi masalah lingkungan bersama negara-negara lain.
Dalam Pelita III masalah lingkungan hidup mendapat tanggapan khusus sebagai Program Pembangunan Nasional.
Untuk pertama kali dalam kabinet, yaitu Kabinet Pembangunan III telah diangkat seorang Menteri yang mengkoordinasikan aparatur pemerintah dalam pengelolaan  sumberdaya alam dan lingkungan hidup )Prof. DR. Emil Salim).
Mengingat bahwa Bangsa Indonesia dewasa ini sedang giat melaksanakan pembangunan di segala bidang, maka yang harus menjadi perhatian adalah bahwa pembangunan itu tidak boleh mengorbankan lingkungan. Untuk itu lingkungan hidup perlu dilindungi, dan keperluan tersebut pada tahun 1982 telah terbentuk Undang-undang yang melindungi lingkungan hidup. Sebagai tindak lanjut begi perlindungan terhadap lingkungan hidup telah ditentukan pula antara lain Baku Mutu Lingkungan dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan sekarang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
Dengan demikian kelayakan suatu proyek untuk sekarang bukan hanya ditinjau dari kelayakan ekonomi dan teknologi saja, tetapi juga dari lingkungan hidup. Perlu dikemukakan juga bahwa keacuhan kita terhadap lingkungan bukan untuk menghambat pembangunan (karena pada dasarnya pembangunan di Indonesia memang sangat diperlukan), tetapi justru agar pembangunan yang lestari memerlukan keutuhan lingkungan hidup.
Dalam lingkungan hidup yang baik, akan terajadi interaksi antara berbagai jenis komponen yang selalu seimbang, tetapi keseimbangan tersebut harus dilihat dari kepentingan manusia, mengapa dikatakan demikian ?. Hal ini disebabkan karena pada hakekatnya lingkungan hidup bersifat antroposentris, artinya lingkungan hidup itu dipelihara, dibangun atau dikelola dengan sebaik-baiknya tidak lain hanya untuk kepentingan manusia semata.

A. PENGERTIAN AMDAL


Fungsi AMDAL

Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan  timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 4 tahun 1982 Pasal 16 berbunyi :
 “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud telah ada yaitu Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 Tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan, dirasa kurang memadai, sehingga dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Penjelasan dari Pasal 16 ini adalah sebagai berikut : “Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik, non fisik, maupun sosial budaya dan  kesehatan masyarakat dengan menyusun AMDAL. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih terinci dampak negatif dan dampak positif yang akan timbul dari usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini telah dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya”.

Penentuan Dampak Penting…

Selengkapnya… silahkan Download Makalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Doc. pada link download berikut DISINI

Sumber: https://aisriska.files.wordpress.com/2007/03/bab-vi-a-surya.doc

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...