-->
Home » , » Pengertian, hukum, rukun dan syarat sewa-menyewa dalam islam

Pengertian, hukum, rukun dan syarat sewa-menyewa dalam islam



Pengertian, hukum, rukun dan syarat sewa-menyewa dalam islam
pengertian sewa- menyewa:
Sewa menyewa di dalam bahasa arab di sebut ijarah. Secara etimologi, arti kata ijarah yaitu upah atau sewa.
Menurut terminologi agama yaitu memberikan suatu benda kepada orang lain untuk mengambil manfaatnya  dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberikan imbalan sbg bayaran penggunaan manfaat barang yang di pergunakan

hukum sewa-menyewa:
hukum sewa-menyewa yaitu mubah (boleh) dan dapat menjadi haram apabila sewa-menyewa itu untuk barang maksiat.
rukun dan syarat sewa-menyewa
Rukun sewa menyewa ada lima, yaitu:
1. Orang menyewa
2. Orang yang menyewakan, yaitu:
Orang yang menyewa dan menyatakan di syaratkan:
•balig( Dewasa)
•berakal (orang yang gila tidak sah melakukan sewa-menyewa)
•dengan kehendak diri sendiri (tidak di paksa)
3. benda yang di sewakan, harus di syaratkan:
•dapat di ambil manfaatnya
•di ketahui jenis,kadar, sifat dan jangka waktu sewanya
4. upah, bayaran sewa-menyewa
Kadar sewa (upah) harus di ketahui secara jelas. Misalnya berupa uang sebesar Rp 200,000,00 atau berupa benda berharga lainnya.
5. akad . akad/sigat bersifat mengikat.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...