transaksi ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari
1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan/ persekutuan, yaitu persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama di suatu usaha, dengan keuntungan bersama.
2. Mudarabah /qirad
Mudarabah adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada orang yang memperdagangkan modal tersebut dengan ketentuan untung-rugi di tanggung bersama sesuai kesepakatan sewaktu akad
Rukun qirad adalah :
=>Muqid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal) sudah dewasa(baliq),
berakal sehat dan jujur
=>Modal(uang atau barang) harus di ketahui jumlah dan nilai tunainya
=> Jenis dan tempat usaha di sepakati bersama Keuntungan di bagi bersama berdasarkan kesepakatan akad
=>Muqtarid harus jujur, tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid
Contoh dari transaksi ekonomi sesuai dengan ajaran islam dapat kita lihat pada perbankan syariah
Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan berdasarkan ajaran islam, dengan merujuk al-quran dan hadist.
Syariah tidak mengenakan sistem bunga bank karena di anggap haram hukumnya. Bunga bank di haramkan karena dianggap sebagai riba, yang di haramkan dalam islam.
Sebagaimana tercantumkan dalam al-quran, salah satunya surat al-imran ayat 130, yang artinya
“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada allah agar kamu beruntung"
sistem asuransi syariah
Asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta asuransi). Asuransi di perbolehkan asal sesuai dengan ajaran islam yaitu adil, tidak bersifat untung-untungan (maisir) perampasan hak kezaliman, serta tidak mengandung riba.
1. Syirkah
Syirkah berarti perseroan/ persekutuan, yaitu persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama di suatu usaha, dengan keuntungan bersama.
2. Mudarabah /qirad
Mudarabah adalah pemberian modal dari pemilik modal kepada orang yang memperdagangkan modal tersebut dengan ketentuan untung-rugi di tanggung bersama sesuai kesepakatan sewaktu akad
Rukun qirad adalah :
=>Muqid (pemilik modal) dan muqtarid (yang menjalankan modal) sudah dewasa(baliq),
berakal sehat dan jujur
=>Modal(uang atau barang) harus di ketahui jumlah dan nilai tunainya
=> Jenis dan tempat usaha di sepakati bersama Keuntungan di bagi bersama berdasarkan kesepakatan akad
=>Muqtarid harus jujur, tidak menggunakan modal tanpa izin muqrid
Contoh dari transaksi ekonomi sesuai dengan ajaran islam dapat kita lihat pada perbankan syariah
Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan berdasarkan ajaran islam, dengan merujuk al-quran dan hadist.
Syariah tidak mengenakan sistem bunga bank karena di anggap haram hukumnya. Bunga bank di haramkan karena dianggap sebagai riba, yang di haramkan dalam islam.
Sebagaimana tercantumkan dalam al-quran, salah satunya surat al-imran ayat 130, yang artinya
“wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada allah agar kamu beruntung"
sistem asuransi syariah
Asuransi adalah akad (perjanjian) antara penanggung (perusahaan asuransi) dan yang mempertanggungkan sesuatu (peserta asuransi). Asuransi di perbolehkan asal sesuai dengan ajaran islam yaitu adil, tidak bersifat untung-untungan (maisir) perampasan hak kezaliman, serta tidak mengandung riba.
0 komentar:
Post a Comment