Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada
umumnya
asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinis (asas
keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B,
maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan
anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa
memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan
tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B,
sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara
B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh
oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan
adalah tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan
dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius
soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang
tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi
warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan
bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut
asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai
warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya
karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu
seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk
menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada
dasarnya mempunyai:
a. Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan
keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi
anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu
asas yang menentukan
kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.
0 komentar:
Post a Comment