Sumber:
Dokumen Kemdikbud
|
Di atas
wilayah Indonesia, terhampar
daratan
yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari
hutan, area
persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah
lautan juga
tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan
terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah Tuhan
yang tidak
ternilai. Bukan hanya didaratan dan lautan di perut bumi Indonesia
pun
menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak
bumi, emas,
gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Siapa yang
mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut,
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan jawabannya yang menyatakan
bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Ketentuan
di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh
negara dan
dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain negara melalui
pemerintah
diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh
potensi
kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
dan
kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara
RepublikIndonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara mempunyai hak penguasaan
atas
kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka Negara mempunyai
kewajibankewajibansebagai berikut:
a. Segala
bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas
bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara
langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah
segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat
tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati
kekayaan alam.
Ketiga
kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi negara
dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan
kemaslahatan
umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan
oleh
pemerintah. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh
rakyat
secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan umum yang adil dan
merata.
0 komentar:
Post a Comment