-->
Home » » Kepemilikan Kekayaan Alam Di Indonesia

Kepemilikan Kekayaan Alam Di Indonesia


Sumber: Dokumen Kemdikbud
 
Di atas wilayah Indonesia, terhampar
daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari
hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah
lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah Tuhan
yang tidak ternilai. Bukan hanya didaratan dan lautan di perut bumi Indonesia
pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak
bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain negara melalui
pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh
potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh rakyat.

UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara mempunyai hak penguasaan
atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka Negara mempunyai kewajibankewajibansebagai berikut:

a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.

b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.

c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.

Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan
kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan
oleh pemerintah. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh
rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan umum yang adil dan merata.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...