Status Warga Negara Indonesia
Salah
satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat,
negara
itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat
dengan
penduduk dan juga warga negara. Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah
negara dibedakan atas dua, yakni:
Yang Merupakan Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam
suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang
berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal
atau menetap di wilayah negara tersebut.
Yang Merupakan Warga negara dan bukan warga
negara. Warga negara ialah orang yang secara
hukum merupakan anggota
dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut
orang asing atau warga negara asing.
Rakyat
sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam
merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai
warga negara.
(2)
Penduduk ialah Warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dari
uraian di atas menimbulkan suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah
Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih
luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah
Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Dengan
demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang
asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia banyak orang-orang asing atau warga
negara
asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu
misalnya
anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau
mahasiswa
asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja
di Indonesia.
Sumber: sport.news.viva.co.id
Gambar .Susi
Susanti dan Alan Budikusuma merupakan salah satu contoh
WNI keturunan Tionghoa
|
Selain
itu ada pula orangorang asing yang datang ke Indonesia sebagai pelancong. Mereka
itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama
sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya.
Oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai penduduk
Indonesia.
Akan tetapi ada juga di antara orang-orang asing yang telah
masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing
yang telah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia
dan
telah menjadi orang-orang Indonesia. Oleh karena itu kalian dapat
menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab,
India dan lain-lain.
Di
antara WNI keturunan itu, WNI keturunan
Tionghoa-lah yang paling banyak jumlahnya.
Sebagai
penduduk Indonesia yang sah, setiap orang harus memiliki
surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di
negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat
keterangan penduduk itu sangat penting, oleh karena itu apabila
kalian
sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan
memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh:
bahwa hanya mereka yang memiliki KTP yang dapat memilih dan
dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum).
Demikian pula, hanya mereka yang
memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin
Mengemudi (SIM).
0 komentar:
Post a Comment