Pada bagian sebelumnya disebutkan
bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli
dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara
Indonesia. Penduduk asli Negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara
Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus
mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu
dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang
akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor
12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau
sudahkawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat
tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara satu tahun
lebih;
6) jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke
kas negara.
2. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
Penyebab Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri;
2. tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain;
3. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan:
1)
telah berusia 18 tahun ;
2)
bertempat tinggal di luar negeri;
3)
masuk ke dalam
dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
4)
masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri,
yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh
Warga Negara Indonesia;
5)
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
6)
turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya;
7)
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya;
8)
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama lim tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap
menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut
berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak
mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia,
meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....
ReplyDeleteContact : wibawa.grup@gmail.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih
trims atas penjelasannya
ReplyDelete