BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI DAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan monarki dapat
dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu,
syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas. Raja merangkap
merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan
dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di
masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah
aku).
2. Monarki Konstitusional
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang
kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki
konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena
ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat
kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689,
yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer
adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan
sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja sebagai kepala negara
(simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda,
dan Malaysia.
BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
Bentuk pemerintahan republik dapat
dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut,
pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen
kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional,
presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang
dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer,
presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat
diganggu gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif.
0 komentar:
Post a Comment