-->
Home » » Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965


Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hokum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno suatu dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1945. 

dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi
dan pemerintahan Indonesia mulai di masuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi terpimpin adalah:

Pertama, mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah (karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan darat dan Partai Komunis Indonesia.

Kedua, dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah. Karena, DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrument politik lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini pun
ditentukan oleh Presiden.

Ketiga, hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya. Sejumlah lawan politiknya menjadi tahan politik presiden, terutama yang berasal dari kalangan Islam dan Sosialis.

Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah seperti misalnya Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI.

Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.

Dari lima karakter di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa demokrasi terpimpin sudah keluar dari aturan yang benar. Bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan, akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh dari niali-nilai demokrasi universal. Masa ini bisa disebut sebagai masa suram demokrasi di Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...