Penyebab
Hilangnya Status Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain;
3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden
atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1)
telah berusia 18 tahun ;
2)
bertempat tinggal di luar negeri;
4.
masuk
ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
5.
masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.
mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
7.
turut serta dalam pemilihan seseuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya;
8.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9.
bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun
tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap
tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada
perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
0 komentar:
Post a Comment