Substansi
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
kemerdekaan yang diproklamirkan oleh
Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga,
dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu
besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah
menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan
kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini,
telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa
depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI
telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar
1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara
berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun
pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan Negara yang kokoh, sehingga hal itu
harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan UUD 1945 semakin
memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur
dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa:
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanadan keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan
bahwa usaha pertahanan dan keamanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab
seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan
negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat
sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan Negara.
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan
dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya
merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan
keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana
dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan
pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh
warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan
yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan
Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta
berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.
Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya,
model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan
menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan
perannya masing-masing. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat
semesta bercirikan:
a.
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c.
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sesuai dengan
kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang
(diapit oleh dua benua dan dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan,
tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa
ancaman milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.
Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja
memerlukan sistem pertahanan dan kemanan yang kokoh untuk menghindari ancaman
perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi
bangsa Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment