PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN.
Sistem check and balances dalam
sistem pemerintaha RI menurut UUD 1945 :
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
-MPR memberhentikan Presiden dan
wakil presiden
-DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hak budget,dll
-DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional
-DPR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
-DPR memberi persetujuan
tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
|
-Presiden mengangkat hakim Agung.
-Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.
|
-Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.
-Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.
-Mahkamah Konstitusi berhak
mereview undang-undang.
|
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
Negara Republik Indonesia
(presidensial)
|
Negara-Negara lain
|
|
|
- Bentuk negara adalah kesatuan
dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah
istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah
republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif
adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat
dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan
Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan
sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu
dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi
sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik
perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
|
1. Prancis : (bukan
parlementer resmi)
- Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
- Kepala negara adalah presiden
dengan masa jabatan 7 tahun.
- Presiden dapat bertindak
dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
- Bila terjadi pertentangan
antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
- Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat
melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
- Mosi dan interplasi
dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
Inggris : (Parlementer)
- Kepala negara adalah raja,
ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
- UU dalam penyekenggaraan
negara berrsifat konvensi.
- Kekuasaan pemerintah ada di
tangan Perdana Menteri.
- Kabinet yang tidak memperoleh
kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
- Perdana Menteri sewaktu-waktu
dapat mengadakan pemilu.
- Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
India : (Parlementer)
- Badan eksekutif adalah
presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh
Perdana Menteri.
- Presiden dipolih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupoun didaerah.
- Pemerintah dapat menyatakan
keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar
tidak mengganggu usaha pembangunan.
Amerika serikat : (presidensial)
- Badan eksekutif adalah
presiden bersama para menteri.
- Masa jabatan presiden 4 tahun
dan maksimal 2 periode.
- Presiden terpisah dari
legislatif atau kongres.
- Presiden tidak dapat
membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan
presiden.
- Mayoritas UU disiapkan
pemerintah dan diajukan ke kongres.
- Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
- Veto presiden batal bila
ditentang leh 2/3 anggota kongres.
- Check and balances, presiden boleh
memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta
besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui
senat.
Pakistan : (parlementer kabinet)
- Badan eksekutif adalah
presiden dan menterinya yang beragama islam.
- Perdana menteri adalah
pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
- Presiden punya wewenang
memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
- Presiden berwenang
membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam
jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
- Dalam keadaan darurat reiden
dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6
bulan.
|
0 komentar:
Post a Comment