-->
Home » » PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945

PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945



POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).

2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.

3. kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam   masa jabatannya menurut UUD 45.

4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi  menurut UUD     1945, (jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).

5.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45 sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.

6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud 45).

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).

8. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).

9. MPR lembaga bikameral atau sistem 2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
UUD 1945.

10. Masa jabatan presiden maksimal 2 periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20% (pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.

STRUKTUR KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Jiwa dan pandangan hidup bansa indonesia

Pembukaan UUD 1945

Undang-undang dasar 1945

MPR

Presiden

DPA

DPR

BPK

MA

STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Undang-undang Dasar  1945

Presiden
Wakil Presiden

Kehakiman
MK         MA            KY

MPR
DPD      DPR

BPK

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...