POKOK-POKOK SISTEM PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
- Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
- Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
- Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
- Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
- Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
PERUBAHAN -PERUBAHAN TERHADAP
KETATANEGARAAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945 (Lihat UUD 1945)
1. Negara indonesia adalah negara
hukum (Jiwa pasal 1 ayat 3 UUD 1945).
2. Sistem Konstitusional (jiwa pasal
2 ayat 1, pasal 3 ayat 3, pasal 4 ayat 1,
Pasal 5 ayat 1 dan 2.
3. kekuasaan negara tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Jiwa
Pasal 2 ayat .
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan
pasal 3 UUD 45, adalah :
a. megubah dan menetapkan UUD 45
b. Melantik presiden dan wapres
c. Dapat memberhentikan presiden dan
atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 45.
4. Presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi menurut UUD 1945,
(jiwa Pasal 3 ayat 2, pasal 4 ayat 1 dan 2).
5.Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Tentang presiden diatur dalam pasal4 sampai pasal 16 UUD 45
sedangkan DPR diatur dalam pasal 19 sampai Pasal 22 B.
6. Menteri negara ialah pembantu
presiden, menteri negara tidak bertanggung
jawab Kepada DPR (jiwa pasal 17 Uud
45).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas (jiwa pasal 3 ayat 3, pasal 20 A
Ayat 2 dan 3).
8. Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan menurut UUD 45 (pasal 1).
9. MPR lembaga bikameral atau sistem
2 kamar yaitu DPR dan DPD (pasal 2
UUD 1945.
10. Masa jabatan presiden maksimal 2
periode (pasal 7 UUD 45).
11. Pencantuman HAM (pasal 28 A
sampai pasal 28 J);
12. Presiden dan wakil presiden
dipilih lansung.
13. Penghapusan DPA diganti dengan
Dewan pertimbangan di bawah presiden.
14. Penghapusan GBHN sebagai tugas
MPR.
15. Pembentukan Mahkamah Konstitusi
dan Komisi yudisial (pasal 24 B dan
Pasal 24 c.
16. Anggaran pendidikan minimal 20%
(pasal 31).
17. Negara kesatuan tidak boleh diubah
(pasal 37).
18. Penjelasan UUD 45dihapus.
19. Penegasan demokrasi ekonomi.
STRUKTUR
KETATANEGARAAN RI SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Jiwa dan pandangan hidup bansa
indonesia
|
Pembukaan UUD 1945
|
Undang-undang dasar 1945
|
MPR
|
Presiden
|
DPA
|
DPR
|
BPK
|
MA
|
STRUKTUR KRTATANEGARAAN RI SETELAH
AMANDEMEN UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945
|
Presiden
Wakil Presiden
|
Kehakiman
MK
MA KY
|
MPR
DPD
DPR
|
BPK
|
0 komentar:
Post a Comment