Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pancasila itu tidak lahir secara mendadak,
melainkan melalui proses yang panjang, dimana nilai nilai pancasila telah hidup
dan berkembang sejak manusia ada. Dalam dokumen sejarah kita mengenal beberapa
macam rumusan dan sistematika tentang Pancasila.
Perumusan Pancasila diawali dengan
pembentukan BPUPKI sebagai syarat untuk mempersiapkan kemerdekaan, sekaligus
sebagai syarat yang dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Sejak tanggal 29
Mei – 1 Juni 1945 dilangsungkan sidang pertama BPUPKI yang membicarakan dasar
negara. Usul-usul yang dikemukakan pada sidang itu antara lain, sebagai berikut
:
1. Prof. Muh. Yamin
Prof. Muh. Yamin mengusulkan tentang dasar
negara dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, isinya sebagai berikut :
a. Peri Kebangsaan
b.
Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri
Kerakyatan
e. Kesejahteraan Rakyat
2. Prof. Dr. Soepomo
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan lima dasar negara, intinya sebagai berikut
:
a. Persatuan
b.Kekeluargaan
c. Keseimbangan
lahir dan batin
d. Musyawarah
e. Keadilan
Sosial
3. Ir. Soekarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan usulannya dalam sidang BPUPKI mengenal lima dasar negara Indonesia merdeka, intinya
sebagai berikut :
a. Kebangsaan
Indonesia
b. Internasionalisme
/ perikemanusiaan
c. Mufakat
/demokrasi
d. Kesejahteraan
Sosial
e. Ketuhanan
yang berkebudayaan
4. Panitia Sembilan (Panitia
Kecil)
Panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 menyusun suatu naskah tentang
dasar negara Indonesia merdeka yang disebut “Jakarta Charter“ (Piagam Jakarta).
Di dalam bukunya terdapat rumusan dasar negara, sebagai berikut :
a. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusian
yang adil dan beradab
c. Persatuan
Indonesia
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Pancasila
a. Fungsi Pancasila.
1.
Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
4.
Perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu
mendirikan negara.
5.
Sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum bagi bangsa Indonesia.
6.
Cita-cita
dan tujuan bangsa Indonesia.
7.
Falsafah
hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
b. Disamping fungsi di atas
Pancasila mempunyai dua fungsi pokok, yaitu :
1.Pancasila sebagai idiologi Nasional.
2.Pancasila sebagai dasar negara.
c. Gagasan Pancasila sebagai idiologi
terbuka.
1.
Perbedaan
idiologi terbuka dan idiologi tertutup.
2.
Perwujudan
Pancasila sebagai idiologi terbuka
d. Pancasila mengandung nilai-nilai
1.
Nilai
dasar
2.
Nilai
instrumental
3.
Nilai
praktis
e. Struktur idiologi terbuka memiliki tiga
dimensi :
1. Memiliki dimensi idialisme
2. Dimensi normatif
- Dimensi realitas
0 komentar:
Post a Comment