Macam-macam Kekuasaan Negara
Negara tentu saja mempunyai
kekuasaan, karena pada dasarnya Negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan
kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara
merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai
keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut John Locke sebagaimana
dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan;
Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi
menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
1.Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undangundang
3.Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan
untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain
yang berpendapat tentang kekuasaan negara,
yaitu Montesquieu. Montesquieu dalam bukunya yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
1.
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu
merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan
federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan
fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut
dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda dan sifatnya
terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias
Politica.
0 komentar:
Post a Comment