Kewenangan
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan
alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan
daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di
daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh
daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan,
peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam urusan
tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sekaitan urusan yang menjadi
kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah kedalam urusan wajib dan
urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah
provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki oleh oleh pemerintahan daerah
kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah
provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
perbedaan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah
provinsi dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
Urusan Wajib
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintah Daerah
Urusan Wajib
Pemerintahan Daerah Provinsi
|
Urusan Wajib
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
|
1)
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2)
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
3)
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
4)
penyediaan sarana dan prasarana umum;
5)
penanganan bidang kesehatan;
6)
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
7)
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8)
pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9)
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10)
pengendalian lingkungan hidup;
11)
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12)
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13)
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14)
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
lintas kabupaten/kota;
15)
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
16)
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
|
1)
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
2)
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
3)
penyediaan sarana dan prasarana umum;
4)
penanganan bidang kesehatan;
5)
penyelenggaraan pendidikan;
6)
penanggulangan masalah sosial;
7)
pelayanan bidang ketenagakerjaan;
8)
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
9)
pengendalian lingkungan hidup;
10)
pelayanan pertanahan;
11)
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
12)
pelayanan administrasi umum pemerintahan;
13)
pelayanan administrasi penanaman modal;
14)
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
15)
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
16)
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
|
Adapun yang menjadi urusan
pilihan pemerintahan daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
terimakasih masbro sudah berbagi infonya mengenai Kewenangan Pemerintahan Daerah
ReplyDeletesalam kenal dan sukses selalu