-->
Home » » Kewenangan Pemerintahan Daerah

Kewenangan Pemerintahan Daerah



Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sekaitan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki oleh oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. perbedaan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah provinsi dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut.

Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah

Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
1)          perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2)          perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3)          penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4)          penyediaan sarana dan prasarana umum;
5)          penanganan bidang kesehatan;
6)          penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7)          penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8)          pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9)          fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10)      pengendalian lingkungan hidup;
11)      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12)      pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13)      pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14)      pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
15)      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
16)      urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

1)       perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
2)       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
3)       penyediaan sarana dan prasarana umum;
4)       penanganan bidang kesehatan;
5)       penyelenggaraan pendidikan;
6)       penanggulangan masalah sosial;
7)       pelayanan bidang ketenagakerjaan;
8)       fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
9)       pengendalian lingkungan hidup;
10)   pelayanan pertanahan;
11)   pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
12)   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
13)   pelayanan administrasi penanaman modal;
14)   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
15)   perencanaan dan pengendalian pembangunan;
16)   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun yang menjadi urusan pilihan pemerintahan daerah baik provinsi ataupun kabupaten/kota meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

1 komentar:

  1. terimakasih masbro sudah berbagi infonya mengenai Kewenangan Pemerintahan Daerah
    salam kenal dan sukses selalu

    ReplyDelete

Loading...
Loading...