Asas
otonomi dan tugas perbantuan
Asas
otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan
kabupaten/kota)
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini
adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang
diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam
bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban daerah dapat di lihat dalam tabel
di bawah ini.
Hak dan
Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom |
Bagamaina pola hubungan antara
pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) dengan pemerintah pusat?
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau
berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.
Dengan kata lain hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah itu
bersifat hierarkis. Begitu pula hubungan antara pemerintahan provinsi dan
pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.
Dengan kata lain pemerintah pusat
memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota, pemerintahan provinsi memiliki kedudukan
dan kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintahan
kabupaten/kota.
0 komentar:
Post a Comment