-->
Home » » Asas otonomi dan tugas perbantuan

Asas otonomi dan tugas perbantuan



Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban daerah dapat di lihat dalam tabel di bawah ini.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Bagamaina pola hubungan antara pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal. Dengan kata lain hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis. Begitu pula hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.

Dengan kata lain pemerintah pusat memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota, pemerintahan provinsi memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten/kota.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...