Pentingnya Perlindungan dan Penegakan
Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia
wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib
melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan
penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa
seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena
dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
mewujudkan hal-hal berikut ini:
1.
Tegaknya supremasi hokum
Supremasi hukum
bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan
manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan
warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang
berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila
aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun
aparat penegak hukum.
2.
Tegaknya keadilan
Tujuan utama
hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara
dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari
keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
3.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang
diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan
terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan.
Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan
proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut
ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam
bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
2002) sangat tergantung pula dari beberapa
faktor, antara lain:
1. Hukumnya.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh
bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut
ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur
dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2. Penegak
hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang
penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai
dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
3. Masyarakat,
yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku,
serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan
perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
4. Sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau
fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
5. Kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai
yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi
abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap
buruk sehingga dihindari.
0 komentar:
Post a Comment