Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum
Keberhasilan proses perlindungan
dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang
berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari
beberapa faktor, antara lain:
1.
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah
undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan
undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan
pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta
undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di
mana undang-undang tersebut diberlakukan.
2.
Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung
terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
3.
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana
hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus
mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan
penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
4.
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik,
peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan
sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan
penegakan hukum.
5.
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga
dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
0 komentar:
Post a Comment