Peran Advokat Dalam Hukum
Advokat disebut juga penasihat
hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik
perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi)
maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum para pengguna jasanya.
Melalui jasa hukum yang
diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan
hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha
memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan
hukum.
Keberadaan advokat sebagai salah
satu penegak hukum diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap orang yang memenuhi persyaratan, dapat
menjadi seorang advokat. Adapun persyaratan untuk menjadi advokat di Indonesia
diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, yaitu:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritasyang tinggi.
Adapun
tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan,
jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan
atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu, pengacara
bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutar
balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang- Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai hak dan
kewajiban. Adapun yang menjadi hak
advokat adalah:
1.
Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
2.
Advokat
bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
3.
Advokat
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang
pengadilan.
4.
Advokat
berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi
Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang
diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
5.
Advokat
berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas
berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
6.
Advokat
tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak
yang berwenang dan/atau masyarakat.
Sedangkan
yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya
adalah:
1.
Advokat
dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien
berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang
sosial dan budaya.
2.
Advokat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya
karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
3.
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan
martabat profesinya.
4.
Advokat
dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga
merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan tugas profesinya.
5.
Advokat
yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama
memangku jabatan
0 komentar:
Post a Comment