Peran Hakim
sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan
kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan
penyempurnaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Berdasarkan undang-undang
tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang
berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan
Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan
dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga
lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut
dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili
merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan
perkara hokum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang
pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam upaya menegakkan hokum dan
keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan
pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan
hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta
wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim
berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
1.
Hakim
pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
2.
Hakim
pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus
yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3.
Hakim
pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi. Setiap hakim
melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan
pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan
pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses mengadili perkara sesuai dengan
kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan pengadilan menunjukkan pada
tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan
guna menegakkan hukum.
Pengadilan secara umum mempunyai
tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu
perkara yang diajukukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan
tetapi pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang
masuk.
0 komentar:
Post a Comment