Peran Kejaksaan
Republik Indonesia
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara,
khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk
melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana
yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur
tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan
didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan
Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang
tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk
lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN).
Kejaksaan
Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di
bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga
bidang, yaitu:
1.
Di
bidang pidana :
1)
melakukan penuntutan;
2)
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
3)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
undang;
5)
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha
negara
Kejaksaan
dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan
untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan
ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1)
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)
pengawasan peredaran barang cetakan;
4)
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan
negara;
5)
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) penelitian
dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
0 komentar:
Post a Comment