-->
Home » » Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia



Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat denganPolri merupakan lembaga  negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:

1.      melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
2.       melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
3.       membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
4.      menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
5.      melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7.      mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
8.       mengadakan penghentian penyidikan;
9.      menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
10.  mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
11.  memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
12.  mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak asasi manusia.

1 komentar:

Loading...
Loading...