Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau yang sering disingkat denganPolri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam
negeri.
Selain itu, dalam bidang
penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana
sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang
menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam
negeri, Pasal 16 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
1.
melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
2.
melarang setiap orang meninggalkan atau
memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
3.
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik
dalam rangka penyidikan;
4.
menyuruh
berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri;
5. melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat;
6. memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7. mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
8. mengadakan penghentian penyidikan;
9. menyerahkan
berkas perkara kepada penuntut umum;
10. mengajukan
permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat
pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
11. memberikan
petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta
menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
penuntut umum; dan
12. mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan
dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1)
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2)
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3)
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4)
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5) menghormati hak
asasi manusia.
izin jadiin tugas
ReplyDelete