-->
Home » » Konsep Pemerintahan Daerah

Konsep Pemerintahan Daerah

Konsep Pemerintahan Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah secara tegas dijamin dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang perlu kalian pahami, yaitu:

1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.

2. Pemerintah daerah dan DPRD Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu:

1) Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan DPRD Provinsi.

2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.

Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dankabupaten/kota) untuk  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban daerah dapat dilihat berikut ini:

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Hak Daerah Otonom
√mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
√ memilih pimpinan daerah;
√mengelola aparatur daerah;
√mengelola kekayaan daerah;
√memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
√mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
√mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
√ mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah Otonom
√melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
√meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
√mengembangkan kehidupan demokrasi;
√mewujudkan keadilan dan pemerataan;
√meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
√menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
√menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
√mengembangkan sistem jaminan sosial;
√menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
√mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
√melestarikan lingkungan hidup;
√mengelola administrasi kependudukan;
√melestarikan nilai sosial budaya;
√membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai  dengan kewenangannya; dan
√kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagamaina pola hubungan antara pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.

Dengan kata lain hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis. Begitu pula hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.

Dengan kata lain pemerintah pusat memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota, pemerintahan provinsi memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten/kota.

0 komentar:

Post a Comment

Loading...
Loading...