Fungsi Pers, FUNGSI
PERS Sebagai Watchdog.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas apa itu makna atau pengertian dari pers. Sekarang
adalah fungsi pers, sebenarnya apa fungsi pers. Fungsi pers sebagai Watchdog,
yang berarti “mata dan telinga”. Mungkin anda sering mendengar istilah watchdog
sebagai fungsi dari pers. Nah, arti dari watchdog tersebut adalah (mata dan
telinga).
Fungsi pers adalah “watchdog”
(mata dan telinga), pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini,
dan pengarah agenda kedepan. Kesemua yang telah disebutkan tadi adalah fungsi
dari pers.
Anda pasti ingat dengan sejarah perang dunia II yang terjadi
pada tahun 1939-1945, pada saat itu radio adalah sebagai media yang sangat
berguna sebelum adanya televisi dan internet seperti sekarang ini. Jutaan orang
kala itu mendengar dan mendapatkan informasi lewat radio. Pada masa itu, radio
sangat berperan penting memberikan informasi kepada masyarakat, mengenai berita
perang yang sedang terjadi.
Tahukah anda kapan televisi pertama kalinya mengudara secara
komersial? Adalah pada tahun 1950’an, bersamaan dengan itu popularitas internet
yang kemudian juga menyentuh kehidupan masyarakat dalam pers. Saat ini bahkan,
radio sudah mulai tertinggal popularitasnya dengan perkembangan media penyampai
informasi seperti televisi dan internet dalam pers. Anda pasti tau dengan
situs-situs berita online seperti Kompas, Media Indonesia, dan Detik.com
membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi terbaru, perkembangan
informasi yang dapat diakses kapan dan dimana saja dengan internet.
Pada peristiwa-peristiwa di tempat yang jauh seperti
peristiwa perang di suatu Negara, media berita merupakan mata dan telinga
dunia. Media informasi dapat mempengaruhi pendapat atau opini masyarakat.
Dengan ini dapat disimpulkan, fungsi pers
pada dasarnya adalah: sebagai “Watchdog” (mata dan telinga), sebagai pemberi
isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini, dan pengarah agenda
kedepan.
Tag.fungsi pers, kegunaan pers, peranan pers, makna
pers, pers, media..
0 komentar:
Post a Comment